Jakarta, 20 Ramadhan 1438/15 Juni 2017 (MINA) – Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meminta Komisi I DPR tetap berkomitmen melarang tayangan iklan rokok secara total seperti yang disebut dalam rancangan terbaru undang-undang penyiaran yang kini masuk tahap Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baru-baru ini, saat masuk pembahasan Baleg, pasal larangan iklan rokok ditiadakan dalam draft RUU tersebut. Baleg merekomendasikan agar iklan rokok dibatasi sebagaimana peraturan sebelumnya yang berlaku di Indonesia.
Usulan Baleg tersebut dinilai hanya melindungi industri rokok, bukan rakyat miskin yang saat ini menjadi target terbesar pasa rokok di Indonesia.
Anggota Dewan Pengurus Bidang Hukum Komnas PT mengatakan keputusan Baleg harus dipertanyakan.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
“Pada proses penyusunan revisi UU Penyiaran pada DPR periode lalu, preseden yang sama terjadi. Draft DPR menetapkan larangan iklan rokok, sementara diubah dalam proses di Baleg. Kami mempertanyakan, apa motivasi dan kepentingan Baleg dalam hal ini,” katanya kepada media di Jakarta, Kamis (15/6).
Kampanye pemasaran rokok di media penyiaran selama ini menyasar anak-anak muda, sehingga berdampak pada semakin besarnya angka perokok di Indonesia.
Sementara itu, menurut anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyebut Indonesia masih menjadi satu-satunya di negara ASEAN yang tidak melarang tayangan iklan rokok.
Lemahnya pengaturan iklan dan promosi rokok di media penyiaran, berdampak pada meningkatnya angka perokok anak di negara ini. Dalam kurun hampir 10 tahun perokok remaja usia antara 10-14 tahun meningkat hampir dua kali lipat. Setidaknya 70 persen perokok mulai merokok sebelum usianya mencapai 19 tahun.
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Berdasarkan studi UHAMKA dengan Komnas PA pada 2007, setidaknya 46,3 persen remaja di Indonesia mengaku mulai merokok karena terpengaruh dari iklan rokok. Sementara 50 persen lainnya merasa dirinya seperti dicitrakan oleh iklan rokok di televisi.
Karena itu, Komnas PT meminta Komisi I DPR yang memiliki kewenangan untuk merubah usulan Baleg tersebut untuk meneruskan komitmen melarang tayangan iklan rokok dalam draft tersebut.
“Jika menerima (usulan Baleg), maka Komisi I DPR bersama Baleg dan industri penyiaran jelas tidak perduli pada perlindungan rakyat, memilih Indonesia untuk menjadi negara tertinggal dari banyak negara yang telah memborbardir iklan rokok,” tambah Joni.(L/RE1/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga