Konfederasi Serikat Buruh Palestina Cabang Lebanon Diresmikan

Beirut, MINA – Konferensi Federasi Serikat di diresmikan, Ahad (6/3), di Kedutaan Besar Palestina untuk Lebanon.

Konfederasi buruh tersebut berada di bawah perlindungan dan kehadiran Menteri Tenaga Kerja Lebanon Mustafa Bayram, dan Duta Besar Negara Palestina untuk Republik Lebanon Ashraf Dabour.

Menaker Bayram mengatakan dalam pidatonya, “Saya bersama Anda, dan kami akan tetap di jalan ini. Kami lakukan dengan cara yang benar, mematuhi hukum. Saya juga ingin katakan ini adalah hak untuk pekerja Palestina yang ada. Kami berbagi bersama dalam sukacita, kesedihan dan rasa sakit, dan Anda adalah orang-orang yang berinisiatif.”

Sementara itu, Kepala Serikat Buruh Umum di Lebanon, Bechara Al-Asmar, menegaskan, pemusnahan rakyat Palestina di tanah air dan di diaspora akan gagal, sepanjang 74 tahun setelah pembentukan entitas pendudukan.

Dia juga memberi hormat kepada Menteri Tenaga Kerja Lebanon atas keberaniannya dalam mendekati realitas perburuhan Palestina.

“Realitas perburuhan Palestina berbeda dari realitas perburuhan lainnya di Lebanon. Kami telah berbagi dengan Palestina segalanya sejak Nakba di Lebanon. Oleh karena itu kami menyerukan perbaikan kondisi kehidupan di kamp-kamp,” ujarnya.

Perwakilan Organisasi Perburuhan Internasional di Lebanon, Mustafa Saeed, menegaskan komitmen permanen dan tegas organisasi tersebut terhadap hak rakyat Palestina untuk membangun negara merdeka mereka dan mengakhiri pendudukan di tanah mereka sesuai dengan resolusi PBB.

Dia menyatakan apresiasi organisasi atas upaya yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja Lebanon, Mustafa Bayram, di bidang ini, terutama keputusan baru-baru ini yang dia keluarkan, menekankan kesiapan untuk bekerja sama dengannya.

Saeed meminta Menteri Tenaga Kerja Lebanon untuk bekerja lebih banyak dan bekerja sama dengan Serikat Pekerja Palestina, sebagai perwakilan dari segmen penting angkatan kerja di Lebanon, dan untuk melibatkan mereka dalam semua kerangka dialog yang terkait dengan pengaturan realitas pasar tenaga kerja di Lebanon.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Palestina Cabang Lebanon, Abdel Qader Abdullah, mengatakan, “Pekerja Palestina adalah pengungsi tetap dan bukan orang asing. Persyaratan pekerja asing tidak berlaku untuknya, baik dalam hal izin kerja, sponsor, atau tempat tinggal. Sebaliknya, dia adalah mitra dalam siklus ekonomi di Lebanon, dan dia menghabiskan tabungannya di Lebanon, dan nasibnya sama dengan nasib pekerja Lebanon.” (T/RS2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.