Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konferensi Hukum Internasional 2019 akan Berlangsung di Jakarta

sajadi - Kamis, 3 Oktober 2019 - 16:56 WIB

Kamis, 3 Oktober 2019 - 16:56 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri RI bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) dan the Foundation for the Development of International Law Republic of Korea akan menyelenggarakan Konferensi Hukum Internasional atau Internasional Development of International Law in Asia sesi ke-30 (DILA at 30) pada 15-16 Oktober 2019 di Jakarta.

Menlu RI Retno LP Marsudi  dijadwalkan akan membuka konferensi itu pada Selasa (15/10) dan menyampaikan konsep gagasan Indonesia, ASEAN Outlook on Indo Pacific dari sisi hukum internasionalnya.

Menurut Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman, konferensi itu akan menghadirkan pembicara akademisi, praktisi hukum internasional dari dalam dan luar negeri, terutama dari Asia.

“Mereka akan membahas berbagai perkembangan hukum internasional di Asia serta kontribusi negara-negara di kawasan terhadap hukum internasional, serta penerapan hukum internasional dalam tataran nasional masing-masing negara,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/10).

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Selain itu, Damos mengatakan, isu-isu yang relevan dibahas dalam konferesi itu antara lain: sengketa Laut China Selatan, diskriminasi kelapa sawit di Uni Eropa, perbatasan dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Ia menyebutkan, secara konvesnional-tradisional, hukum internasional itu selalu dilihat sebagai hukum Barat. Sehingga, negara di luar itu merasa seperti termarjinalisasi.

Namun, Damos menjelaskan, perkembangan sekarang justru terbalik. Negara-negara Asia yang justru kontributif dalam perkembangan hukum internasional akhir-akhir ini.

Sementara itu, Indonesia sendiri lahir dari hukum internasional yang tercermin dari pembukaan UUD 1945 yang dimulai dengan norma hukum internasional, yakni kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Indonesia juga senantiasa aktif dalam merumuskan dan mengembangkan hukum internasional, contohnya seperti Konsep Indo-pasifik dan Konferensi Asia Afrika. (T/Sj/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat