Banda Aceh, MINA – Sejumlah masyarakat dari Kabupaten Aceh Tamiang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, guna meminta agar konflik agraria antarmasyarakat dan juga perusahaan PT Rapala segera selesai.
Menurut Kepala Oprasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh Chandra Darusman yang juga ikut mendampingi warga, pengaduan tersebut terkait hilangnya wilayah desa mereka dari peta, lantaran masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Rapala, Senin (1/10).
Sebelumnya, PT Rapala sudah duluan berkonflik dengan warga Desa Kebun Sungai Iyu.
Pada Tahun 2013, pihak warga Sungai Iyu juga sudah meminta pemerintak kabupaten Aceh Tamiang, untuk menyelesaikan kasus desa tersebut yang diklaim masuk wilayah HGU oleh pihak perusahaan, tetapi hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Baca Juga: Ketua PBNU Berharap Presiden Prabowo Inisiasi Masuknya Bantuan ke Gaza Pasca Gencatan Senjata
“Pertama itu yang terlibat konflik Desa Iyu, sekarang empat desa lainnya juga sudah terlibat konflik akibat penyerobotan tanah milik warga setempat,” Kata Chandra.
Dirinya menambahkan, kehadiran masyarakat ke kantor Dewan guna menyampaikan persoalan tersebut kepada semua pihak, karena hingga saat ini pemerintah kabupaten Aceh Tamian sendiri belum berhasil menyelesaikan konflik tersebut.
“Ini bagian dari proses penyelesaian yang kita anggap lebih bagus ketimbang proses hukum,” Terang Chandra.
Ironisnya, saat ini sudah 22 warga, ditetapkan sebagai tersangka, ini merupakan imbas konflik agraria dengan pihak perusahaan yang belum kunjung diselesaikan.
Baca Juga: KH Cholil Nafis Kritik Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Dana Zakat
Menurutnya, mediasi yang terjalin selama ini, selalu terjadi pada tahapan warga sudah mendapatkan kriminalisasi oleh pihak perusahaan.
“Kami minta semua pihak agar berperan dalam penyelesaian kasus ini, jangan adalagi kriminalisasi terhadap warga,” terang Chandra.
Pada November 2017 lalu, perwakilan warga juga melakukan pengaduan ke tingkat nasional, warga mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri, bertemu Staf Presiden, Kementrian Lingkungan Hidup dan lainnya.
“Mereka berjanji menurunkan tim untuk lakukan ferifikasi dan pendataan lebih jauh, tepi belum ada hasil yang signifikan,” Sebut Chandra.
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Gencatan Senjata di Gaza, Harapan Baru atau Hanyalah Semu?
Pihaknya menilai, ada ketimpangan dalam menyelesaikan kasus itu, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun, mereka optimis kasus itu segera selesai, dengan adanya dukungan dan semangat dari masyarakat Aceh Tamiang. (L/AP/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin Kritik Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis