Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konflik Agraria Kembali Terjadi di Aceh

Redaksi MINA - Senin, 1 Oktober 2018 - 17:35 WIB

Senin, 1 Oktober 2018 - 17:35 WIB

9 Views

Warga mendatangi kantor DPRA meminta konflik Agraria dengan PT Rapala segera selesai

Banda Aceh, MINA – Sejumlah masyarakat dari Kabupaten Aceh Tamiang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, guna meminta agar konflik agraria antarmasyarakat dan juga perusahaan PT Rapala segera selesai.

Menurut Kepala Oprasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh Chandra Darusman yang juga ikut mendampingi warga, pengaduan tersebut terkait hilangnya wilayah desa mereka dari peta, lantaran masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Rapala, Senin (1/10).

Sebelumnya, PT Rapala sudah duluan berkonflik dengan warga Desa Kebun Sungai Iyu.

Pada Tahun 2013, pihak warga Sungai Iyu juga sudah meminta pemerintak kabupaten Aceh Tamiang, untuk menyelesaikan kasus desa tersebut yang diklaim masuk wilayah HGU oleh pihak perusahaan, tetapi hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Warga Aceh Potensi Hujan dan Petir Dua Hari

“Pertama itu yang terlibat konflik Desa Iyu, sekarang empat desa lainnya juga sudah terlibat konflik akibat penyerobotan tanah milik warga setempat,” Kata Chandra.

Dirinya menambahkan, kehadiran masyarakat ke kantor Dewan guna menyampaikan persoalan tersebut kepada semua pihak, karena hingga saat ini pemerintah kabupaten Aceh Tamian sendiri belum berhasil menyelesaikan konflik tersebut.

“Ini bagian dari proses penyelesaian yang kita anggap lebih bagus ketimbang proses hukum,” Terang Chandra.

Ironisnya, saat ini sudah 22 warga, ditetapkan sebagai tersangka, ini merupakan imbas konflik agraria dengan pihak perusahaan yang belum kunjung diselesaikan.

Baca Juga: Menag: Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Menurutnya, mediasi yang terjalin selama ini, selalu terjadi pada tahapan warga sudah mendapatkan kriminalisasi oleh pihak perusahaan.

“Kami minta semua pihak agar berperan dalam penyelesaian kasus ini, jangan adalagi kriminalisasi terhadap warga,” terang Chandra.

Pada November 2017 lalu, perwakilan warga juga melakukan pengaduan ke tingkat nasional, warga mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri, bertemu Staf Presiden, Kementrian Lingkungan Hidup dan lainnya.

“Mereka berjanji menurunkan tim untuk lakukan ferifikasi dan pendataan lebih jauh, tepi belum ada hasil yang signifikan,” Sebut Chandra.

Baca Juga: Gunung Semeru Jatim Meletus, Warga Diimbau Waspada

Pihaknya menilai, ada ketimpangan dalam menyelesaikan kasus itu, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun, mereka optimis kasus itu segera selesai, dengan adanya dukungan dan semangat dari masyarakat Aceh Tamiang. (L/AP/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Modifikasi Cuaca 24 Jam untuk Tekan Risiko Banjir di Jabodetabek

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Palestina
Kolom