Washington, D.C. MINA – Kongres Amerika Serikat tengah mempersiapkan langkah politik penting untuk membatasi kewenangan perang yang dimiliki Presiden Donald Trump, setelah keputusan Trump melakukan serangan militer besar-besaran ke Iran tanpa persetujuan legislatif.
Rencana suara (vote) itu menjadi sorotan di Capitol Hill dan memicu perdebatan sengit antara eksekutif dan legislatif di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah. Anadolu melaporkan, Rabu (4/3).
Langkah ini muncul setelah serangan militer gabungan AS dan Israel pada 28 Februari 2026 yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, serta memicu respons balasan dari Tehran dan kerugian di pihak militer AS.
Banyak anggota Kongres merasa tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan yang semestinya dari parlemen, sehingga mereka mendesak agar kewenangan Presiden untuk memulai atau memperluas konflik dibatasi melalui War Powers Resolution.
Baca Juga: Iran Tantang Invasi Darat, Tegaskan Siap Permalukan Pasukan AS
Sejumlah legislatif dari partai Demokrat bahkan bersama beberapa anggota Republik bergerak untuk memaksa pemungutan suara tentang pembatasan ini.
Gagasan mereka adalah agar Trump, atau presiden masa depan, tidak dapat melanjutkan operasi militer di luar negeri tanpa persetujuan Kongres terlebih dahulu, terutama ketika dampak perang semakin luas dan korban terus bertambah.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Pejabat tinggi dari kubu Republik di Kongres seperti Ketua DPR, Mike Johnson, mengkritik resolution pembatasan itu sebagai sesuatu yang berpotensi “mencabut kemampuan komando presiden” dalam situasi krisis, dan menyebutnya berbahaya jika diterapkan di tengah operasi militer yang masih berlangsung.
Pendukung langkah Trump berargumen bahwa presiden sebagai Panglima Tertinggi harus memiliki fleksibilitas untuk merespons ancaman yang dianggap mendesak.
Baca Juga: Dapat Senjata dari AS, Milisi Kurdi Mulai Operasi di Perbatasan Iran-Irak
Situasi ini tidak hanya mencerminkan perseteruan politik di Capitol Hill, tetapi juga melibatkan diskusi soal konstitusi AS. Menurut konstitusi, hanya Kongres yang memiliki otoritas eksplisit untuk menyatakan perang, namun presiden sejak lama menggunakan otoritas perintah militer secara sepihak terutama melalui interpretasi luas terhadap War Powers Resolution of 1973.
Para pendukung pembatasan mengatakan bahwa era perintah unilateral itu telah berlebihan, terutama tanpa konsensus legislatif.
Perdebatan mengenai kewenangan perang presiden AS bukan hal baru. Selama beberapa dekade, usaha untuk menyeimbangkan peran legislatif dan eksekutif dalam urusan militer terus berlangsung, terutama setelah pengalaman konflik panjang seperti di Vietnam dan Irak.
War Powers Resolution dirancang untuk menahan presiden agar tidak terlibat dalam perang tanpa persetujuan Kongres, tetapi kekuatannya sering diperdebatkan.
Baca Juga: Iran Tolak Dialog dengan AS, Sebut Diplomasi Tak Lagi Bisa Dipercaya
Ketegangan terbaru terkait Iran kembali memunculkan diskusi tersebut, terutama ketika publik dan legislatif mempertanyakan legalitas dan strategis serangan militer besar yang dilakukan tanpa otorisasi penuh dari parlemen. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kapalnya Ditenggelamkan di Perairan Internasional, Iran: AS akan Bayar Mahal
















Mina Indonesia
Mina Arabic