Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kongres LSBPI MUI Hasilkan Deklarasi Muharram 1445 H

kurnia - Kamis, 27 Juli 2023 - 05:40 WIB

Kamis, 27 Juli 2023 - 05:40 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kongres Budaya Umat Islam Indonesia yang digelar Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditutup secara resmi oleh Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan pada Rabu (26/7).

Sebelum penutupan, panitia menghadirkan seniman sekaligus Raja Dangdut yang dikenal dengan Nada dan Dakwah-nya, yakni Haji Rhoma Irama. Rhoma didaulat untuk menyampaikan kuliah umum sekitar 30 menit.

Usai Rhoma menyampaikan pengalamannya dalam berdakwah melalui seni musik, Ketua MUI Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam, Dr KH Jeje Zainuddin membacakan “Deklarasi Muharram 1445 H.”

Mulanya Jeje meminta Rhoma untuk membacakan, namun karena teks Deklarasi yang dicetak oleh panitia terlalu kecil, maka Rhoma meminta Jeje yang membacakan.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Berikut isi Deklarasi Muharram 1445 H, hasil Kongres Budaya Umat Islam Indonesia di TMII Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Kami, seniman dan budayawan muslim, dan peserta Kongres Budaya Umat Islam Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang bertema “Mengukuhkan Peran Kebudayaan Islam Indonesia dalam Merekatkan Kebhinnekaan Bangsa”, dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan ini berikrar:

Pertama, Mengakui seni budaya sebagai fitrah naluriah karunia Illahi yang harus disyukuri, dirawat, dan dikembangkan sesuai panduan agama dan nilai serta norma kemanusiaan agar bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Kedua, Harmonisasi antara keragaman budaya bangsa Indonesia dengan nilai-nilai islami sangat berkontribusi bagi terwujudnya bangsa Indonesia yang bersahaja dan beradab dalam meningkatkan martabat dan citra bangsa Indonesia.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Ketiga, Akselerasi kebudayaan menjadi instrumen dakwah untuk menjemput hidayah Allah SWT yang sangat membutuhkan dukungan seni dan budaya, sehingga agama mampu menembus kalbu dan kesadaran logis umat Islam sebagai soko guru dan ruh yang sangat penting bagi pembentukan dan pengembangan jati diri kebudayaan bangsa.

Keempat, Menggali, mendorong dan memperkuat kiprah dan kreativitas seniman dan budayawan Muslim Indonesia terutama kelompok usia milenial agar memiliki daya saing di dalam negeri sendiri serta mewarnai dan berkontribusi di tingkat global.

Kelima, Memelihara, melindungi, mengembangkan, dan mengampanyekan nilai budaya luhur bangsa Indonesia dengan melakukan kampanye menolak budaya yang bertentangan dengan Pancasila, seperti LGBTQ+, sexual consent, child free marriage, menelantarkan orang tua, dan stigmatisasi negatif.

Keenam, Mengapresiasi karya seni dan budaya yang orisinal serta menghimbau pemerintah dan masyarakat untuk mendorong terciptanya kreativitas, penghormatan, dan perindungan terhadap HAKI.

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Ketujuh, Menjaga dan merawat kolaborasi (ta’awun) antarseniman dan budayawan Muslim Indonesia dalam menghasilkan karya yang berkualitas serta melakukan pemasaran dan sosialisasi yang optimal dalam skala lokal, nasional maupun internasional melalui berbagai media baik konvensional maupun digital.

Kedelapan, Menghadirkan dan menumbuhkembangkan karya seni budaya yang berbasis adab dan ketahanan keluarga serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani; ramah anak, perempuan, dan penyandang disabilitas; serta tidak diskriminatif.

Kesembilan, Menyelenggarakan konser dan festival seni budaya Islam secara reguler, bekerja sama dengan stakeholder pemerintah dan lembaga non pemerintah, baik dalam dan luar negeri.

Kesepuluh, Mengembangkan seni budaya berbasis digital beserta literasinya dengan baik di era disrupsi untuk mendapatkan manfaat kebaikan yang tersedia serta menjauhi dan menjauhkan diri, keluarga, komunitas dan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan. (R/R4/P2)

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia