Washington, MINA – Anggota parlemen AS mengecam tindakan pemerintahan Presiden Joe Biden yang menyerang wilayah Yaman tanpa meminta persetujuan Kongres, menyebut serangan tersebut melanggar Konstitusi AS.
“Ini adalah pelanggaran konstitusi yang tidak dapat diterima,” kata Anggota Kongres Pramila Jayapal, seorang anggota Partai Demokrat di Washington dan Ketua Kaukus Progresif. “Pasal 1 mengharuskan tindakan militer disahkan oleh Kongres.”
Biden “melanggar Pasal I Konstitusi dengan melakukan serangan udara di Yaman tanpa persetujuan kongres. Rakyat Amerika sudah bosan dengan perang tanpa akhir,” kata Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres AS keturunan Palestina-Amerika, di media sosial X, Press TV melaporkan Sabtu (13/1).
Pada hari Kamis (11/1), Presiden Biden memberi tahu Kongres, tetapi tidak meminta persetujuan sebelum ia mengumumkan bahwa AS dan Inggris melancarkan serangkaian serangan udara dan laut di lebih dari selusin lokasi di Yaman.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Didukung oleh koalisi yang terdiri dari Australia, Bahrain, Kanada, dan Belanda, serangan udara yang dipimpin AS langsung mendapat kecaman dari para legislator yang berargumen bahwa konstitusi dilanggar, karena serangan udara dilakukan tanpa meminta persetujuan Kongres, yang merupakan tindakan yang melanggar hukum protokol oleh Biden.
“Tidak dapat diterima,” tulis Ayanna Pressley, seorang Demokrat dari Massachusetts.
“Amerika Serikat tidak dapat mengambil risiko terlibat dalam konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa izin Kongres,” tulis Mark Pocan dari Partai Demokrat Wisconsin di X.
Dia meminta Biden untuk terlibat dengan Kongres “sebelum melanjutkan serangan udara di Yaman.” (T/RI-1/RS2)
Baca Juga: Trump Disebut Menentang Rencana Israel Aneksasi Tepi Barat
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait