Konjen RI di Jeddah Temui Pengusaha Indonesia Sosialisasikan Kebijakan Baru Saudi

(Foto: KJRI Jeddah)

Jeddah, MINA – bekerjasama dengan mensosialisasikan aturan Anti-Concealment Law (Tassatir Tijari) yang dikeluarkan Pemerinah . Peraturan ini mengatur transparansi praktik kerja antara pengusaha Arab Saudi dengan pengusaha asing.

Hal ini terkait dengan potensi hilangnya peluang penerimaan pajak negara akibat praktik-praktik usaha yang tidak dilaporkan. Namun, sejak diundangkan peraturan ini belum menunjukkan dampak yang signifikan, sehingga pada tahun 2020 lebih digencarkan kembali sosialisasinya.

KJRI Jeddah melaporkan, Ahad (29/8), program sosialisasi dilaksanakan di tiga kota masing-masing Jeddah, Makkah dan Madinah dengan mengundang pelaku usaha/pekerja di sektor bagalah (toko) dan rumah makan.

Agenda sosialisasi dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, jumlah pelaku usaha yang hadir masing-masing di Jeddah (19 Agustus 2021) sebanyak 15 orang, Makkah (21 Agustus 2021) sebanyak 23 orang dan Madinah (22 Agustus 2021) sebanyak 16 orang yang mewakili usaha bagala, rumah makan, katering dan lainnya.

Dalam sambutannya Konsul Jenderal RI Eko Hartono menekankan agar para peserta yang hadir senantiasa berhati-hati dalam melakukan usaha bisnis di Arab Saudi, khususnya yang iqamah-nya tidak selaras dengan apa yang dikerjakan.

Mengingat hukum Arab Saudi yang ketat dan berat, bila diketahui melanggar, maka yang bersangkutan dapat menerima sanksi yang memberatkan dan berpotensi dideportasi.

Kepada para peserta yang hadir dan merasa menjalankan praktik tersebut sebagaimana yang disampaikan, Pemerintah Arab Saudi memberikan waktu hingga 16 Februari 2022 (sebelumnya 23 Agustus 2021), untuk melaporkan usaha mereka, guna memperoleh kemudahan tertentu.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tiga alternatif bagi pengusaha asing yang saat ini menjalankan usaha di Arab Saudi yaitu: 1) bermitra dengan pengusaha Arab Saudi secara sah sesuai ketentuan, 2) melakukan transfer kepemilikan, atau 3) keluar dari Arab Saudi. Namun demikian, Pemerintah Arab Saudi juga menawarkan pilihan lain yaitu pengurusan untuk mendapatkan premium residen yang dapat diperoleh dengan membayar SAR 100 ribu (USD 26 ribu) untuk masa waktu satu tahun atau SAR 800 ribu (USD 213 ribu) untuk seumur hidup.

Berdasarkan hasil diskusi saat pelaksanaan kegiatan, terkait isu anti-concealment law, pada prinsipnya usaha yang dilakukan oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi sebagian besar tidak masuk kategori yang disasar oleh pemerintah Arab Saudi, mengingat mereka hanya sebagai pengelola yang jumlah modalnya masih relatif kecil (tidak masuk kategori investor) dan mereka masih berada di bawah naungan majikan masing-masing.

Namun demikian, Konjen RI mengingatkan kepada para WNI dan PMI di yang hadir, untuk senantiasa berhati-hati dalam berdagang, khususnya bagi yang tidak memiliki izin kerja sesusai dengan usahanya. Hal ini berpotensi menghadapkan mereka dengan permasalahan hukum yang serius, ketika praktik tersebut terbongkar oleh aparat Pemerintah Saudi terkait.

Visi 2030 Arab Saudi

Arab Saudi melalui Visi 2030 tengah berusaha menurunkan ketergantungannya pada pendapatan minyak bumi yang memiliki batas stok. Sebagai alternatif pendapatan negara, melalui visi tersebut, Arab Saudi berupaya menciptakan beragam sumber pendapatan negara lainnya, termasuk sektor usaha yang berpotensi memberikan penerimaan pajak.

Selain itu, Arab Saudi juga mendorong penyerapan tenaga kerja WN Saudi melalui program Saudisasi yang dapat memberikan dampak secara langsung kepada para pengusaha. Secara tidak langsung program-program tersebut juga dapat menjadi ancaman nyata atas hilangnya lapangan pekerjaan bagi pekerja asing.

Pemerintah Arab Saudi sejak awal telah memiliki berbagai rencana untuk meningkatkan pendapatan negara diantaranya pada tahun 2004, telah mengeluarkan aturan mengenai Anti-Concealment Law (Tassatir Tijari). Peraturan ini mengatur transparansi praktik kerja antara pengusaha Arab Saudi dengan pengusaha asing.

Hal ini terkait dengan potensi hilangnya peluang penerimaan pajak negara akibat praktik-praktik usaha yang tidak dilaporkan. Namun, sejak diundangkan peraturan ini belum menunjukkan dampak yang signifikan, sehingga pada tahun 2020 lebih digencarkan kembali sosialisasinya.

Kementerian Perdagangan Arab Saudi beberapa waktu lalu telah mengundang para perwakilan asing di Arab Saudi untuk dapat membantu melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada para warganya yang memiliki usaha-usaha di Arab Saudi. Selain perwakilan Indonesia, perwakilan asing lainnya yang diundang Thailand, Filipina, Yaman dan lainnya.(R/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)