Jeddah, MINA – Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah memperhatikan status penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU), berizin atau tidak.
Sebab, regulasi di Indonesia mengatur jamaah harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
“Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jamaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama,” tegas Nasrullah di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, Kamis (18/8).
Terkait rencana pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C)dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah berharap agar hal itu bisa ditinjau ulang. Sebab, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jamaah saat berada di Arab Saudi.
Baca Juga: Senin Besok, Jadwal Keberangkatan Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan ke Jatinegara
“Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jamaah umrah melalui PPIU berizin,” terangnya.
Selain masalah perizinan, lanjut Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jamaah umrah. Standar layanan tersebut antara lain:
1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jamaah
2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit
Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Bentuk Satgas PHK
3. Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika lebih harus disediakan bus shuttle untuk jamaah.
4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.
5. Konsumsi 3 kali sehari
6. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jamaah sakit dan wafat
Baca Juga: Kota Palangkaraya Banjir, 12 Wilayah Terendam
“Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jamaah,” pesan Nasrullah.
“Saat kedatangan dan kepulangan jamaah umrah, juga harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di Bandara, termasuk mengurus tasrih jamaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi,” sambungnya.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra (Nafit) menambahkan bahwa setiap jemaah umrah Indonesia telah dibekali kartu identitas yang dicetak setiap PPIU. Pihak muasasah/syarikah perlu mengecek dan memastikan setiap jemaah sudah memiliki kartu identitasnya.
“Pada kartu identitas itu, ada QR code yang bisa dibaca menggunakan alat scan QR code, dan dapat menunjukkan nama, nomor paspor, hotel yang ditempati, tanggal berangkat dan pulang umrah, serta sertifikat vaksin covid-19,” terangnya.
Baca Juga: Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Gelontorkan Rp16,7 T untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Saat request visa umrah, lanjut Nafit, jamaah umrah juga sudah harus membayar jaminan/asuransi kesehatan dan kematian. Untuk jamaah yang sakit, dirawat di rumah sakit pemerintah. Jika tidak di rumah sakit pemerintah, muasasah harus tetap melakukan pengawalan terhadap risiko biaya yang timbul.
“Untuk jamaah yang wafat, kami mohon agar dipermudah saat mengurus klaim asuransi kematian yang bersangkutan,” harap Nafit.
Terkait dengan jamaah yang pulang tidak dengan rombongannya karena sakit di rumah sakit, Nafit berharap muasasah dapat ikut bertanggung jawab mendampingi dan mengurusi jamaah, termasuk untuk proses pemulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia.
“Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah juga minta agar mendapatkan laporan jamaah sakit di Rumah Sakit Arab Saudi dari muasasah, dan dapat bekerjasama untuk proses pemulangan mereka dari Arab Saudi,” tandasnya.(R/R5/P2)
Baca Juga: Pemkot Depok Lakukan Pemeriksaan Kadar Karbon Monoksida pada Remaja
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: LRT Jabodebek Arah Harjamukti Mogok