Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsumen Diimbau Tetap Tenang Soal Isu Kandungan Mikroplastik pada Air Kemasan

Rana Setiawan - Ahad, 18 Maret 2018 - 21:10 WIB

Ahad, 18 Maret 2018 - 21:10 WIB

130 Views

(Ilustrasi)

Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau agar konsumen tetap tenang sehubungan merebaknya isu kandungan mikroplastik pada air minum dalam kemasan.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan bahwa keamanan, mutu, dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan BPOM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.

BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Penny dalam keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Ahad (18/3).

Dia mengatakan, BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

Mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.

Penny menegaskan belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia.

“The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan,” ujarnya. (R/R01/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Health
Indonesia