Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau agar konsumen tetap tenang sehubungan merebaknya isu kandungan mikroplastik pada air minum dalam kemasan.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan bahwa keamanan, mutu, dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan BPOM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.
“BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Penny dalam keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Ahad (18/3).
Dia mengatakan, BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
Penny menegaskan belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia.
“The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan,” ujarnya. (R/R01/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan