Jakarta, 26 Rajab 1435/26 Mei 2014 (MINA) – Direktur Lembaga Pengajian Pangan Obatan-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Osmena Gunawan. mengatakan, menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 158 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Halal, LPPOM MUI DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Pelaksana Teknis Pemerintah Propinsi (Pemprop) DKI Jakarta, yakni dengan dinas-dinas terkait di Jakarta,
Diantaranya adalah Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Pertanian (DKP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Bagian Pembinaan Mental Spiritual Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta, Senin (26/5).
“Pertemuan koordinasi ini dimaksudkan untuk membahas tentang implementasi atau teknis pelaksanaan Pergub tentang Sertifikasi Halal yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta,
Pergub itu masih bersifat umum, maka dengan pertemuan koordinasi ini, kita membahas aspek-aspek teknisnya,” tutur Osmena Gunawan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Pergub tersebut, implementasi proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang kebutuhan masyarakat, bersama seluruh Dinas di Pemprop DKI Jakarta.
Terutama, tentunya, yang terkait dengan masalah pangan, obat-obatan dan kosmetika. Implemenetasi Pergub ini mendesak dilakukan memperjelas status kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang diproduksi dipasar-pasar Jakarta.
Apalagi Jakarta merupakan ibukota negara, sebagai gerbang utama negeri berpenduduk mayoritas Muslim ini.
Urgensi implementasi Pergub ini lebih mengemuka lagi, karena belakangan ini mencuat kembali isu dan kasus daging celeng (babi hutan) yang dicampur dalam pembuatan bakso.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Tentu saja masalah ini sangat meresahkan masyarakat ibukota. Selain itu, mencuat masalah kehalalan pangan yang disediakan di hotel dan restoran sebagai sarana pendukung pariwisata. “Memang, masalah pengawasan pangan memerlukan penanganan yang terpadu dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kata Osmena Gunawan.
Yaitu masalah kehalalan pangan oleh LPPOM MUI dengan proses sertifikasi halal. Sedangkan yang terkait dengan kesehatan dan keamanan pangan oleh Balai POM.
Apalagi sudah ada Pergub tentang sertifikasi halal. Tentu hal ini harus ditindak-lanjuti dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Subiyantoro dari Pengawasan Mutu Pangan DKP. (T/P012)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?