Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korea Berminat Bangun Halal Park Pertama Indonesia di JIEP

Rana Setiawan - Rabu, 11 April 2018 - 17:37 WIB

Rabu, 11 April 2018 - 17:37 WIB

242 Views

Logo sertifikasi halal dunia. (Foto: Arsip)

Logo sertifikasi halal dunia. (Foto: Arsip)

Jakarta, MINA – Lembaga halal asal Korea Selatan, Korea Institute of Halal Industry (KIHI), berencana membangun Kawasan Industri Halal (Halal Park) di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.

Rencana menghadirkan laboratorium halal itu dibahas bersama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), sebagai pengelola sekaligus pengembang dari Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.

Direktur Operasional dan Pengembangan JIEP, Beta Winarto, menyatakan di kawasan industri JIEP siap menyediakan lahan untuk membangun Halal Park tersebut.

Menurutnya, bila laboratorium halal tersebut telah selesai proses sertifikasi halal bagi industri makanan dan farmasi di Indonesia dapat diawali di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Sekitar 50% dari tenant JIEP adalah perusahaan industri makanan dan farmasi. Selain itu, mudahnya akses dari JIEP ke pelabuhan, dan lainnya,” ujar Beta pada pembahasan rencana pembangunan Halal Park di Kantor JIEP, Senin (9/4).

Hadir dalam paparan rencana pembangunan Halal Park di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur tersebut Director General KIHI Dr. James Noh bersama, Ketua Umum Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) Dr. Muhammad Yanis Musdja, Direktur Utama PT RAFA Topaz Utama Rudi Sugiswo.

Dalam pembangunan laboratorium halal, KIHI menggandeng Korea Testing Laboratory (KTL). Principal Researcher KTL Kim Joo-Cheong menjelaskan, pihaknya sendiri membawa sarana laboratorium canggih untuk mendukung pembangunan kawasan industri halal Indonesia itu.

“Diharapkan pembangunan laboratorium tersebut dapat selesai dalam waktu enam bulan. Pembangunan laboratorium tersebut membutuhkan bangunan seluas 500 meter persegi dengan lingkungan yang sesuai dengan standar halal,” kata Joo-Cheong.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

KTL sendiri merupakan kumpulan laboratorium di Korea Selatan yang mendapatkan lisensi dari Pemerintah Korea Selatan untuk menyediakan laboratorium untuk proses sertifikasi halal. KTL sudah diakui sejak lebih dari 51 tahun.

Halal Park tersebut digagas oleh Ketua Umum Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) Dr. Muhammad Yanis Musdja dengan pertimbangan Indonesia memiliki potensi sebagai pusat ‘Halal Park’ dunia.

Rencana menghadirkan Halal Park pertama di Indonesia tersebut disinergikan dengan KIHI, KTL dan PT RAFA Topaz Utama. Laboratorium Halal membutuhkan lingkungan dan interaksi dari hulu ke hilir yang sepenuhnya halal.

Menurut Yanis, laboratorium halal ini bertujuan untuk mendukung pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang disyaratkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan sertifikasi halal pada seluruh produk yang beredar di Indonesia sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) No 33 Tahun 2014.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Laboratorium halal ini akan menunjang salah satu Lembaga Pemeriksa Halal yang didukung fasilitas laboratorium modern berstandar internasional,” ujarnya.

Pada UU No 33 Tahun 2014 pasal 12 huruf (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Sementara pasal 13 menyebutkan bahwa syarat pendidiran LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, dan memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang.

Dr. Noh menegaskan, Korea Selatan tertarik untuk bekerjasama membangun laboratorium karena potensi pasar halal di Indonesia yang terus meningkat. Di Korea sendiri, perhatian Pemerintah terhadap masalah halal makin meningkat potensi kebutuhan produk halal diseluruh dunia sangat besar.

Dengan keberadaan Halal Park di Jakarta Indonesia diharapkan akan dapat mengambil peran yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan produk-produk halal global yang terus meningkat.

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Mengacu peraturan UU JPH, laboratorium halal di JIEP dapat dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif para produsen untuk mendapatkan label halal. Bekerjasama dengan YPHI yang memiliki sumber daya manusia sebagai auditor halal, ditargetkan pelabelan halal dapat lebih cepat dan berkualitas.

Pasar halal dunia diperkirakan tumbuh lebih dari 2,3 triliun dolar AS, sementara pasar makanan halal dunia yang merupakan pasar paling cepat berkembang di dunia bernilai 1,1 triliun dolar AS.

Selain makanan, pasar halal juga meliputi bahan kimia, kesehatan, kosmetik, farmasi, serta jasa-jasa terkait syariah termasuk perbankan dan keuangan, logistik, pergudangan dan distribusi.

Pemerintah Indonesia sedang intensif mendorong pertumbuhan industri halal dalam negeri agar dapat berperan di skala global sebagai penyelenggara jaminan produk halal terbaik di dunia sebagaimana visi BPJPH. (L/R01/P2)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur