Bekasi, MINA – Kebakaran terjadi di Rumah Sakit (RS) Hermina Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Sabtu (18/10) sore. Api diduga berasal dari korsleting listrik di ruang panel genset dan menyebabkan kerugian hingga Rp1 miliar.
Kebakaran di RS Hermina Bekasi sontak membuat panik sejumlah pegawai dan pengunjung rumah sakit. Api diketahui pertama kali muncul sekitar pukul 17.00 WIB dari lantai dasar gedung, tepatnya di ruang panel genset.
Komandan Kompi B Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi, Haryanto, menjelaskan kebakaran berawal ketika petugas keamanan rumah sakit melihat asap dan percikan api dari ruang panel genset di lantai dasar.
“Pihak security RS melihat api berasal dari dugaan korsleting jaringan kabel di ruang panel atau genset,” kata Haryanto di Bekasi, Sabtu (18/10).
Baca Juga: BRIN: Air Hujan Jakarta Terpapar Mikroplastik dari Aktivitas Manusia dan Polusi
Api yang awalnya kecil dengan cepat membesar dan menjalar ke area sekitar, sehingga menyulitkan upaya pemadaman awal.
“Api meluas di area ruangan tersebut dan tidak dapat dikendalikan,” ujarnya.
Menyusul laporan kebakaran itu, empat unit armada dari Disdamkarmat Kota Bekasi segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penanganan.
Tim pemadam mengerahkan satu unit dari Sektor Bekasi Selatan, satu dari Bekasi Utara, satu dari Markas Komando, dan satu unit Rescue untuk mempercepat proses pemadaman. Setelah sekitar satu jam upaya pemadaman dan pendinginan dilakukan, api akhirnya berhasil dikendalikan.
Baca Juga: Flu Naik Tajam di Jakarta, Hampir 2 Juta Terjangkit
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Setelah pemeriksaan keselamatan selesai, pihak rumah sakit memastikan seluruh pasien dan tenaga medis dalam kondisi aman. Operasional rumah sakit pun kembali berjalan normal pada malam harinya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, luas area yang terbakar mencapai sekitar 15 meter persegi dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Pihak rumah sakit berkomitmen melakukan evaluasi sistem kelistrikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pakar Hukum: Izinkan WNA Pimpin BUMN Langgar Semangat Pasal 33 UUD 1945