Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah secara tegas melarang iklan rokok di seluruh media penyiaran dengan berbagai variasinya.
Hal itu disampaikan KPAI dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/10), dalam pernyataanya KPAI meyakini bahwa iklan, promosi dan sponsor rokok hanya strategi marketing untuk menguntungkan industri rokok dan menjadikan anak muda sebagai target pasar.
“Industri rokok mengemas materi iklan rokok dengan citra keren, gaul, percaya diri dan sebagainya, untuk mengkondisikan anak-anak agar tertarik dan menganggap rokok sebagai hal yang wajar dalam merepresentasikan dirinya sesuai dengan yang dicitrakan dalam iklan rokok,” kata Susanto, Ketua KPAI dalam jumpa pers tentang Rancangan Undang-Undang Penyiaran di hadapan media.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, menyebut remaja perokok usia 16-19 tahun meningkat tiga kali lipat dari 7,1 persen di tahun 1995 menjadi 20,5 persen pada 2014.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
“Dan yang lebih mengejutkan adalah usia mulai merokok semakin muda. Perokok pemula usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100 persen dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun,” tambahnya.
Selain itu, KPAI menilai iklan rokok merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi meningkatnya prevalensi perokok usia muda di Indonesia.
“Salah satu yang mempengaruhi peningkatan prevalensi perokok muda adalah lemahnya pengaturan iklan rokok serta masifnya iklan dan promosi rokok,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari sejumlah riset baik secara intitusi maupun secara akademik, perokok usia muda sangat meningkat, bahkan usia Sekolah Dasar (SD) pun banyak yang menjadi perokok aktif.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah harus berperan aktif, karena kalau ini dibiarkan maka akan berdampak nagatif pada kesehatan dan bisa mengganggu proses pertumbuhan anak bangsa,” ujarnya.
KPAI juga meminta dihapusnya pasal 144 ayat 2 dalam RUU Penyiaran yang membolehkan tayangan iklan rokok di media. Untuk menggantinya dengan RUU pasal 143 huruf (i) yang berbunyi, “Materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok dan zat adiktif lainnya, termasuk didalam iklan spot.”
“Melalui RUU ini tepat dalam memperjuangkan anak Indonesia agar tidak merokok,” tambahnya.
Ia menambahkan, KPAI sesegera mungkin akan beraudiensi dengan Komisi I DPR dan jajarannya untuk menyatukan pandangan bahwa iklan rokok tidak boleh hadir di hadapan anak-anak. (L/R10//B05)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Mi’raj News Agency (MINA)