Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI: Peran Orang Tua Diperlukan Agar Tak Terjadi Hamil di Luar Nikah

habibi - Kamis, 21 September 2017 - 14:42 WIB

Kamis, 21 September 2017 - 14:42 WIB

339 Views ㅤ

Ilustrasi hami. Foto: sehatmagz

Ilustrasi hami. Foto: sehatmagz

Jakarta, MINA – Fenomena hamil di luar nikah seperti menjadi tren sekarang ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai untuk mencegah terjadinya hal itu, perlu adanya perhatian lebih dari orang tua terhadap anaknya sejak usia dini.

Menurutnya, hal terebut berawal dari bagaimana orang tua mengasuh anak, kalau pengasuhan kurang, dan anak tidak diperhatikan sehingga ia akan pergi mencari pelarian bersama teman-temannya yang bisa terjerumus ke hal tidak baik dan ketika dewasa bisa terjadi hamil di luar nikah.

“Hulunya itu soal bagaimana pengasuhan anak di keluarga tidak berjalan dengan optimal, seperti kurangnya kehangatan anak dengan keluarga, dan suatu saat dia besar, dia mencari teman-teman dekat yang justru tidak menyelesaikan masalah,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra di Jakarta, Kamis (21/9).

Kepada Mi’raj News Agency (MINA), ia menambahkan, orang tua juga diminta untuk menanamkan nilai-nilai religius di dalam keluarga, selain itu pemerintah juga diminta untuk kembali menggalakkan program skill parenting, juga penyuluhan nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

“Kalau keluarga ini bisa berfungsi dengan baik dari sisi kedekatan, kehangatan kelauarga dengan anak, hal seperti itu bisa dihindari, tapi kalau keluarga tidak dalam normal dalam arti kurang kasih, sayang kurang, pendidikan, kemudian kasus-kasus lainnya ini yang berpotensi terhadap buruknya situasi keluarga,” kata Putra.

Jika nanti si anak sudah memiliki rasa nyaman terhadap keluarga, maka mudah untuk dibimbing dan diberi pengetahuan soal batas-batasan yang tidak boleh dilakukan, sehingga apa yang disebut hamil di luar nikah tersebut tidak dialami oleh anak.

KPAI juga meminta masyarakat agar bersama-sama mengawal, memperhatikan, juga mengedukasi di sekitarnya mengenai hal tersebut. Putra juga menilai, anak yang lahir di luar pernikahan itu perlu dirangkul jangan didiskriminasi, sebab mereka lahir tidak mengetahui masalah yang terjadi.

“Masyarakat juga perlu bersama-sama mendidik, melihat, memantau situasi-situasi anak yang terkadang ada di situasi sulit. Banyak kasus di KPAI ada anak korban permerkosaan, ada anak korban pencabulan, sementara orang tua tidak mau lapor situasi itu,” katanya. (L/R08/RS1)

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

Mi’raj News Agenct (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Millenia
Palestina
Kolom
Indonesia