Jakarta, 16 Jumadil Awwal 1437/25 Februari 2016 (MINA) – Ketua Komisioner Pengawas Haji Indonesia, Samidin Nashir, mengatakan, informasi yang didapat Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) dari Kementrian Agama (Kemenag) akan menambah sepuluh ribu Jamaah Haji dan Umroh untuk 2016.
Ia menambahkan, wacana tersebut masih dalam proses, karena semua persetujuan itu diambil dari Arab Saudi.
“Keberangkatan Haji dan Umroh itu bukan dengan keputusan Indonesia, harus menunggu persetujuan dari Arab Saudi, jika Arab Saudi tidak memberikan persetujuan maka jamaah tidak akan bisa masuk,” ujarnya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (25/2).
Namun, dalam keberangkatan Haji dan Umroh masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang sudah tersebar di Indonesia menggunakan pemasaran dengan harga yang tidak rasional, sehingga membuat banyaknya jamaah yang gagal dalam keberangkatan.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Sekitar 630 PPIU tersebar di Indonesia, dengan jumlah yang begitu banyak sehingga membuat pemasaran dan trik-trik khusus yang akhirnya menempuh jalan yang kurang terpuji, hingga menyebabkan banyaknya Jamaah Umroh yang gagal berangkat,” tambahnya.
Selain itu, ia menghimbau kepada pemerintah agar melakukan tindak lanjut terkait PPIU agar melakukan penertiban, pengawasan lebih intensif, dan regulasi harus lebih diperketat.
Disamping itu, salah satu staf KPHI, Arif Nurrawi mengatakan, pentingnya untuk para jamaah mengetahui dan memperhatikan lima pasti umroh (pasti travelnya, pasti jadwalna, pasti terbangnya, pasti hotelnya dan pasti visanya) yang sekarang sudah disosialisasikan Kementrian Agama, agar terhindar dari penipuan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (L/nrz/anj/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal