Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPI Larang Promosi LGBT di TV dan Radio

Rana Setiawan - Ahad, 14 Februari 2016 - 23:20 WIB

Ahad, 14 Februari 2016 - 23:20 WIB

306 Views

(ilustrasi: wikipedia)
(ilustrasi: wikipedia)

(ilustrasi: wikipedia)

Jakarta, 6 Jumadil Awwal 1437/14 Februari 2016 (MINA) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang tayangan yang mengampanyekan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) hadir di layar kaca, karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Dalam keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad, KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menjelaskan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.

“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/ atau membenarkan perilaku tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Selain itu, Idy mengingatkan bahwa dalam undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran.

“Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman yang mengingatkan lembaga penyiaran tentang hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kampanye LGBT.

KPI sendiri berharap meskipun regulasi sudah jelas memberikan pembatasan dan larangan, hati nurani pelaku industri penyiaran ikut digunakan.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Ke depan, ujar Idy, bila diperlukan akan dibuat batasan yang lebih rinci lagi di P3 & SPS, agar TV dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT.

Sikap KPI ini sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi terhadap LGBT.(T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
MINA Millenia