Jakarta, 26 Sya’ban 1435/24 Juni 2014 (MINA) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran ke seluruh lembaga penyiaran agar menjaga kekhusuyukkan pelaksanaan Ramadhan melalui program siarannya.
Surat edaran bernomor 1458/K/KPI/06/14 itu meminta lembaga penyiaran menyiarkan program acara yang tidak bertentangan Pedoman perilaku penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
“Kami kembali mengingatkan lembaga penyiaran agar menyiarkan acara yang mendukung pelaksanan ibadah bulan Ramadhan, bukan acara yang merusak kekhusukan beribadah,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa (24/6).
Lebih lanjut, Judha menjelaskan, lembaga penyiaran diminta tidak menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan komoditas atau jualan. “Salah satu isi surat edaran itu, meminta kepada lembaga penyiaran tidak menyisipkan iklan niaga saat azan,” ujar Judha.
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa
Dalam siaran Ramadhan nanti, menurut Judha, KPI melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan pemantauan siaran.
Selama Ramadhan, KPI dan MUI akan memantau seluruh program acara di lembaga penyiaran.
“Selama Ramadhan nanti, KPI bersama MUI tidak akan segan-segan meminta penghentian siaran jika ditemukan pelanggaran dan berpotensi merusak kekhusukan ibadah,” terang Judha.
Selain itu, hasil pemantauan acara selama Ramadan nanti, KPI dan MUI akan memberikan award bagi program acara yang isi siarannya memiliki nilai keagamaan dan mendukung pelaksanaan Ramadhan.
Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban
Menurut Judha, dengan adanya award Ramadan, diharapkan akan memunculkan motivasi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siarannya dalam mendukung kekhusyuan dan mendorong umat dalam beribadah. (T/R1/P02).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia