Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPI Sadar Kinerjanya Belum Maksimal

Fauziah Al Hakim - Jumat, 5 Februari 2016 - 00:19 WIB

Jumat, 5 Februari 2016 - 00:19 WIB

404 Views ㅤ

Azimah Subagijo (Foto: MINA)
<a href=

Azimah Subagijo (Foto: MINA)" width="221" height="300" /> Azimah Subagijo (Foto: MINA)

Jakarta, 24 Rabi’ul Akhir 1437/4 Februari 2016 (MINA) – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Azimah Subagijo mengakui, kinerja KPI belum maksimal.

“Kami sadar, apa yang KPI lakukan masih jauh dari yang diharapkan,” ujar Azimah saat menjadi narasumber dalam seminar ‘Perlindungan Anak dalam Regulasi Penyiaran’ di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta, Kamis (4/2).

“Maka dari itu kami ingin mendengar kritik dan saran dari masyarakat apakah LPI selama sepuluh tahun terakhir sudah sesuai harapan mereka. Kalau belum, tentu kami ingin masukan untuk solusinya,” tuturnya.

Uji publik yang KPI lakukan sejak 22 Desember 2015 ini tidak membatasi masukan dari masyarakat meliputi jenis kelamin, usia, maupun latar belakang pendidikan atau domisili. Yang dibatasi adalah waktu masyarakat memberikan masukan terkait evaluasi perpanjangan izin sepuluh stasiun TV swasta hanya hingga 31 Januari 2016.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

“Kami melakukan ini karena sesuai amanat Undang-undang yaitu KPI adalah wakil publik, wujud dari peran masyarakat dalam penyiaran, kemudian ada hak masyarakat yaitu memberikan masukan tentang konten siaran yang wajib kami tindak lanjuti.”

“Dalam konteks itu kami melihat untuk perpanjangan izin sepuluh stasiun televisi swasta ini, menjadi urgensi bagi kami untuk mendengar dari seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, kewenangan KPI terbatas hanya pada sanksi administrative. “Untuk sanksi denda kami belum bisa jatuhkan karena pertimbangannya adalah diregulasi itu tidak ada sanksi denda, padahal itu bisa menjadi efek jera sebuah program yang melanggar. KPI hanya punya teguran dan perhentian tayang sementara,” ujar Azimah.

“Sanksi yang lebih memberikan efek jera ini yang harus kita sama-sama mendorong dengan mencantumkannya dalam undang-undang yang direvisi,” tambahnya.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Azimah mengatakan, “Harapan masyarakat harus didengar oleh KPI, karena perpanjangan izin ini tidak sering dilakukan. Bukan  setahun sekali, tetapi sepuluh tahun sekali. Kami tidak ingin proses ini dilakukan secara diam-diam, kami ingin masyarakat juga tahu bahwa masyarakat punya suara memberi masukan dan harapannya tentu disepuluh tahun yang akan datang televisi-televisi ini jadi punya program yang baik.”

(L/P006/M007/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Breaking News
Indonesia
Indonesia