Jakarta, MINA – Anggota Komisi I DPR RI Ary Eghani menilai adanya kontradiktif antara Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam urusan klasifikasi usia penonton siaran perfilman di Indonesia.
Menurut dia, kedua badan pengawas tersebut harus berkordinasi dan menyamakan persepsi dalam klasifikasi penilaian sensor.
“Apakah koordinasi kedua lembaga sudah berjalan dengan baik? Sebab kami melihat kontradiktif antara pemahaman yang diberikan oleh LSF dengan KPI, misalnya tentang batas usia 17 tahun ternyata di LSF itu dewasa, tetapi menurut KPI masih dikategorikan belum dewasa,” kata Ary Eghani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/11).
Ia mengatakan, kedua lembaga ini memiliki kaitan yang erat. LSF berwenang melakukan sensor, sementara KPI yang melaksanakan fungsi pengawasan konten. Mengingat, salah satu peran film adalah sebagai alat penetrasi budaya, ia meminta ada standardisasi atau persamaan persepsi terhadap penilaian klasifikasi usia.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Politisi F-NasDem ini juga berharap LSF lebih masif melakukan sosialisasi budaya Sensor Mandiri agar menjadi gerakan nasional, sehingga diharapkan bisa melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dalam rangka menjaga jati diri, karakter dan ketahanan bangsa.
Selain itu, dalam RDP tersebut, Komisi I DPR RI mendorong peningkatan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka perbaikan regulasi terkait penyensoran film terutama masalah dubbing, pengaturan jam tayang di televisi, klasifikasi usia penonton, penegakan hukum dan film berbasis media internet. (T/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI