Jakarta, MINA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi terhadap program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7 dengan penghentian sementara.
Keputusan tersebut diambil setelah KPI menilai adanya pelanggaran serius terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Dalam pernyataanya Selasa malam (14/10), KPI Pusat mengungkapkan, pelanggaran tersebut mencakup Pasal 6 P3 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat (1) serta ayat (2) huruf (a) dalam SPS.
Dalam aturan itu ditegaskan, lembaga penyiaran wajib menghormati keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, budaya, usia, gender, dan kondisi sosial ekonomi, serta dilarang menayangkan konten yang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Prihatin atas Tayangan Trans7 yang Lecehkan Pesantren Lirboyo
Secara spesifik, Pasal 16 ayat (2) huruf (a) menegaskan bahwa penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok atau merendahkan pendidik maupun pengajar.
“Program tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip penyiaran yang menjunjung tinggi nilai moral, pendidikan, dan keberagaman bangsa,” tegas Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat.
Ubaidillah mengungkapkan, KPI menerima banyak aduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan pesantren dan organisasi keagamaan, yang merasa tersinggung dan keberatan dengan tayangan tersebut. Tayangan Xpose Uncensored edisi 13 Oktober 2025 itu dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri, serta sosok kiai yang menjadi panutan umat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, KPI Pusat telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi terkait konten tersebut. Dalam pertemuan tersebut, KPI meminta Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren, santri, dan komunitas keagamaan lainnya.
Baca Juga: Wujudkan Rumah Allah yang Makmur, Masjid Attaqwa Cibubur Ajak Kaum Muslimin Berdonasi
Dalam forum klarifikasi tersebut hadir sejumlah komisioner KPI Pusat, antara lain: Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran; Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran; I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Kelembagaan; Mimah Susanti dan Amin Shabana, Anggota Bidang Kelembagaan.
Sementara melalui saluran zoom, hadir Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, serta Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal, Hujan Ringan di Sore Hari