Jakarta, MINA – Di era digital yang semakin canggih, orang tua perlu melek terhadap teknologi untuk mengawasi anaknya agar tidak terjerat pornografi yang mampu mempengaruhi karakteristik dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Valentina Gintings dalam acara diskusi Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) di Jakarta, Jumat (16/3).
“Kebanyakan orang tua memperbolehkan anaknya menggunakan handphone pada usia yang belum saatnya, mereka dapat mengakses semua informasi, juga menggunakan media sosial dengan bebas. Hingga tak jarang mereka sudah terpengaruh oleh pornografi,” jelasnya.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Ia memaparkan, 65,34 persen anak Indonesia di usia 9-19 tahun sudah menggunakan internet. Sementara terdapat 63.066 paparan pornografi tersebar melalui google, media sosial, dan news online lainnya.
“Data dari unit cybercrime Polri mengungkapkan, 435.944 IP address telah mengupload dan mendownload pornografi anak,” ujar Valentina.
Ia juga memaparkan pentingnya peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan perlindungan anak dengan membentuk lembaga layanan terpadu dengan sumber daya manusia yang handal.
Dalam hal ini, KPPPA telah mengadakan pelatihan “Tem@n Anak” yang di dalamnya terdapat pemaparan mengenai penggunaan internet yang baik untuk anak.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
KPPPA juga telah bekerjasama dengan kementerian-kementerian dan lembaga terkait guna melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pornografi pada anak.(L/R04/RSS 0)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal