Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyalurkan santunan Rp36 Juta kepada anggota keluarga, atau ahli waris anggota Komite Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang meninggal selama proses Pilpres dan Pileg 2019.
Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, baru 10 ahli waris KPPS di DIY yang diberikan santunan, karena yang lain masih menunggu proses verifikasi, demikian rilis Infopublik yang diterima MINA.
“Beberapa waktu lalu sudah diberikan ke tiga orang ahli waris, sekarang sudah diberikan tujuh orang. Secara simbolis saya sampaikan. Ada lima lagi untuk DIY itu masih dalam tahap klarifikasi dan verifikasi,” ujar Arief, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (21/7).
Ia menjelaskan, sebelum memberikan santunan, ahli waris harus memastikan penyelenggara pemilu meninggal dunia dalam masa yang ditentukan KPU.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Sambungnya, berkas yang sudah ditentukan KPU harus dilengkapi ahli waris untuk disampaikan ke pemerintah.
“Negara yang memproses pencairan. KPU sebenarnya hanya menyalurkan saja. Anggarannya kita mintakan ke negara,” ungkapnya.
Besaran santunan bagi yang meninggal yakni Rp36 juta. Sedangkan nilai santunan bagi yang mengalami sakit atau cacat bervariasi. Besaran ditentukan KPU sesuai kebutuhan pengobatan.
Santunan diberikan sebagai bagian tanggung jawab dan empati negara kepada penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Ia menambahkan, dari catatan KPU, ada 560 anggota KPPS yang meninggal.
“Yang sudah diverifikasi dan memenuhi syarat langsung kita berikan. Yang masih proses kita tunggu proses verifikasi selesai. 160an duka sudah diberikan santunannya,” katanya.
(R/Gun/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas