Jakarta, MINA – Sidang Pleno Terbuka KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI menetapkan Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2019-2024.
Penetapan itu dibacakan Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Ahad (30/6/).
“Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut 01, saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Prof Dr HC KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019,” ujar Arief.
Penetapan dihadiri Jokowi-Ma’ruf serta elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja dan ditandai dengan diserahkannya surat keputusan KPU RI kepada presiden terpilih.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
KPU kembali menggelar rapat pleno penetapan presiden-wakil presiden terpilih setelah MK memutuskan untuk menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jakarta, Kamis malam (27/6) yang lalu. (R/Ast/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia