SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU Umumkan Pilkada Serentak 27 November 2024

Widi Kusnadi - Senin, 1 April 2024 - 18:35 WIB

Senin, 1 April 2024 - 18:35 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari meresmikan peluncuran tahapan Pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia di Yogyakarta, Ahad (31/03).

“Untuk itu KPU RI mulai melakukan tahapan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024,” ujar Hasyim Asyari.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Baca Juga: BPBD Jakarta Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga: Update Gempa Batang: 49 Unit Rumah Rusak

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.

Baca Juga: 113 Calon Imam Masjid UEA Lulus Seleksi CAT dan Wawancara Online

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (R/P2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Kutuk Serangan Biadab Israel ke Sekolah PBB di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia