Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari meresmikan peluncuran tahapan Pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia di Yogyakarta, Ahad (31/03).
“Untuk itu KPU RI mulai melakukan tahapan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024,” ujar Hasyim Asyari.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
Baca Juga: Pergub Pesantren 2025 Terbit, Pemprov Jateng Siapkan Insentif dan Program Khusus Santri Milenial
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Baca Juga: Duta Al-Quds: Palestina Negeri Para Nabi Sebagai Muslim, Bukan Yahudi
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Herbal Oplosan Berbahan Kimia Membahayakan Ginjal
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (R/P2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program “Tebar Hewan Kurban” Salurkan Daging ke Palestina, Somalia, dan Myanmar