Male, Maladewa – Presiden Maladewa Abdulla Yameen mengumumkan keadaan darurat nasional selama 15 hari setelah pasukan keamanan menyerbu Mahkamah Agung (MA) di tengah krisis politik di negara kepulauan tersebut.
Polisi juga menangkap mantan Presiden Maumoon Abdul Gayoom di kediamannya pada hari Senin (5/1) atas tuduhan penyuapan dan mencoba menggulingkan pemerintah, menurut seorang anggota keluarga, Al Jazeera melaporkan.
Keadaan darurat di Maladewa diambil setelah MA pada 1 Februari mengeluarkan keputusan mengejutkan, yang memerintahkan pembebasan pemimpin oposisi dari penjara.
Presiden Yameen menolak mematuhi perintah MA tersebut dan menuduh pengadilan berusaha melengserkannya.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Menteri Hukum Azima Shakoor membacakan keputusan darurat di televisi pemerintah, memberi pasukan keamanan kekuasaan untuk melakukan penangkapan dan membatasi wewenang peradilan.
Shakoor mengatakan, putusan pengadilan tertinggi telah mengakibatkan terganggunya fungsi kekuasaan eksekutif, pelanggaran keamanan nasional dan kepentingan publik.
Presiden Yameen juga telah membekukan parlemen negara tersebut, lembaga tempat pihak oposisi merupakan mayoritas.
Para kritikus telah menuding Presiden Yameen melakukan korupsi, pelanggaran sumpah dan pelanggaran HAM. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)