Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisis Politik, Maladewa Dalam Keadaan Darurat

Rudi Hendrik - Selasa, 6 Februari 2018 - 06:06 WIB

Selasa, 6 Februari 2018 - 06:06 WIB

104 Views

Presiden Maladewa Abdulla Yameen. (Gambar: NDTV)

Presiden Maladewa Abdulla Yameen. (Gambar: NDTV)

Male, Maladewa – Presiden Maladewa Abdulla Yameen mengumumkan keadaan darurat nasional selama 15 hari setelah pasukan keamanan menyerbu Mahkamah Agung (MA) di tengah krisis politik di negara kepulauan tersebut.

Polisi juga menangkap mantan Presiden Maumoon Abdul Gayoom di kediamannya pada hari Senin (5/1) atas tuduhan penyuapan dan mencoba menggulingkan pemerintah, menurut seorang anggota keluarga, Al Jazeera melaporkan.

Keadaan darurat di Maladewa diambil setelah MA pada 1 Februari mengeluarkan keputusan mengejutkan, yang memerintahkan pembebasan pemimpin oposisi dari penjara.

Presiden Yameen menolak mematuhi perintah MA tersebut dan menuduh pengadilan berusaha melengserkannya.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Menteri Hukum Azima Shakoor membacakan keputusan darurat di televisi pemerintah, memberi pasukan keamanan kekuasaan untuk melakukan penangkapan dan membatasi wewenang peradilan.

Shakoor mengatakan, putusan pengadilan tertinggi telah mengakibatkan terganggunya fungsi kekuasaan eksekutif, pelanggaran keamanan nasional dan kepentingan publik.

Presiden Yameen juga telah membekukan parlemen negara tersebut, lembaga tempat pihak oposisi merupakan mayoritas.

Para kritikus telah menuding Presiden Yameen melakukan korupsi, pelanggaran sumpah dan pelanggaran HAM. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Dunia Islam
Asia
MINA Sport
Asia
Asia
Kolom
Kolom
Khadijah