Rabat, MINA – Pengadilan Maroko menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada seorang blogger atas postingannya di Facebook yang mengkritik normalisasi hubungan dengan Israel.
Seperti dikutip dari Middle East Monitor, Jumat (4/8), pengacara Hassan Al-Sunni mengatakan, kliennya, Saeed Boukayoud (48) dihukum karena postingannya dianggap “menyinggung” Raja.
Postingan tersebut Boukayoud buat ketika berada di Qatar pada 2020. Ia mengkritik perjanjian yang pada saat itu mengharuskan Maroko untuk menormalisasi hubungan Israel dengan imbalan Amerika Serikat mengakui kedaulatannya atas Sahara Barat.
Pengacara menjelaskan, begitu kliennya mengetahui ia menghadapi tuntutan di Maroko, ia menghapus postingan dan menonaktifkan akunnya. Namun, Boukayoud ditangkap sekembalinya ke Casablanca pekan lalu.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Hukuman itu didasarkan pada Pasal 267-5 KUHP, yang menetapkan hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga dua tahun karena menyinggung Raja. Namun, hukumannya bisa ditambah menjadi lima tahun jika pelanggaran dilakukan secara terbuka, termasuk online.
Boukayoud dijatuhi hukuman pada Senin (31/7) oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Casablanca.
Al-Sunni menggambarkan putusan itu sebagai “keras dan tidak dapat dipahami”, menjelaskan bahwa kliennya “meyakinkan pengadilan bahwa dia bermaksud mengecam normalisasi dan tidak menyinggung Raja.” (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional