Kritis Regulasi Halal Baru (Oleh: Aisha Maharani)

Oleh: Aisha Maharani
Founder & CEO Corner
Konsultan Halal Staf LPPOM MUI (1999-2012)

Mulai tanggal 17 Oktober 2019 para pengusaha berkewajiban mendaftarkan produknya, karena pada hari itu pemberlakuan wajib sertifikasi halal dimulai, dan tidak hanya itu, sertifikasi halal yang biasanya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekarang diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Halal () Kementerian Agama.

Mengapa menjadi gaduh? karena ketar-ketir pengusaha yang sudah tersertifikasi halal maupun belum, mulai dari perusahaan besar sampai dengan mikro (Industri kecil rumah tangga) yang belum tercerahkan mengenai regulasi dan perpindahan wewenang ini.

Regulasi model baru tersebut belum cukup tersosialisasikan, selain belum siap dari Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem yang dibuat ini membuat bingung para pelaku usaha dalam sertifikasi halal produknya.

Berikut akan digambarkan beberapa kebingungan pelaku usaha dalam poin poin kritis regulasi halal baru. Prosedur dan syarat pendaftaran produk

Dalam regulasi halal sesuai Undang Undang Jaminan Produk Halal, bahwa BPJPH difungsikan sebagai administrator, regulator dan fasilitator. Tugas administrator ini antara lain, menerima pendaftaran produk, jembatan bagi LPH dan MUI, penerbitan sertifikat halal. Saya kritisi di gerbang pertama, yaitu prosedur dan syarat pendaftaran produk.

Dalam proses sertifikasi halal, pelaku usaha mendaftarkan produknya ke BPJPH Pusat yang bertempat di Jakarta, untuk area Jakarta dan sekitarnya, pelaku usaha bisa mendatangi langsung ke kantor BPJPH, sedangkan untuk di luar Jakarta dan sekitarnya bisa mendaftar ke kantor wilayah Kemenag tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya.

BPJPH secara resmi belum mempunyai kantor perwakilan di 33 provinsi seperti LPPOM MUI. Artinya, pelaku usaha mendaftar secara manual, dengan membawa dokumen hard copy dan soft copy dikarenakan system informasi halal (SIHalal) masih dalam pengembangan. Disini titik kritisnya adalah keamanan data pelaku usaha yang belum jelas dijamin oleh BPJPH.

Syarat pendaftaran yang harus dibawa oleh pelaku usaha antara lain:
Data Pelaku Usaha yang wajib dibawa adalah
NIB (Nomer Izin Berusaha) atau dokumen izin lainnya (SIUP, TDP)
NPWP
Akta Notaris
KK dan KTP Penanggungjawab pelaku usaha
Bagi Importir API/API-U/API-P
Nama dan Jenis Produk
Surat Ijin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait
Daftar Produk dan Bahan
Data bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, bahan penolong
Sertifikat halal bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, bahan penolong
Proses Pengolahan produk berupa pembeliaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku yang digunakan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi,
Dokumen Sistem Jaminan Halal.

Sementara Kepala BPJPH, Sukoso menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro yang terkena kewajiban sertifikasi halal adalah juga pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan dan lain sebagainya.

Jika melihat syarat yang ditentukan apakah dikenakan syarat yang sama ataukah tidak, di sini belum ada kejelasan. JIka disamakan persyaratannya, apakah memungkinkan dengan kondisi usaha dan sumber daya manusia yang tidak mungkin memenuhi persyaratan dokumen yang harus dibawa pada saat pendaftaran.

Durasi waktu
Proses pendaftaran selesai sampai verifikasi dokumen: Belum Clear
Proses Verifikasi di BPJPH : Belum Clear
Proses pemilihan dan penentuan LPH : 5 hari kerja (Pasal 30 ayat 2)
Proses audit sampai pengiriman berkas ke BPJPH : Belum Clear
Proses rapat komisi fatwa : Maks 30 hari kerja (Pasal 33 ayat 4)
Proses rapat komisi fatwa sampai terbit Sertifikat halal : 7 hari kerja (Pasal 35)

Jika ada pertanyaan berapa lama, penulis pun belum mengetahui pasti durasi waktu sertifikasi halal mulai sampai keluar sertifikat halalnya.

Biaya Sertiikasi Halal
Pembiayaan yang biasanya diberikan kepada pelaku usaha yang mendaftar ke MUI dilihat dari kategori-kategori sebagai berkut:
Jenis Produk : Industri Olahan, Catering, Restoran, Kosmetik, Obat-obatan, Flavor, dan barang gunaan lainnya.
Skala Industri : PT, CV, IRT
Cakupan wilayah : local, nasional, multinasional
kompleksitas bisnis proses : kompleks atau sederhana

Penulis yang juga sekaligus konsultan, sampai saat tulisan ini diturunkan belum mendapatkan kepastian apakah ada kategori, berapa kisaran biaya, apakah sama pada semua jenis usaha. Untuk usaha mikro seperti pedagang asongan, gorengan, tukang baso, Warung Tegal (Warteg) berapa biaya yang diberlakukan dan jika gratis maka dari mana sumber pembiayannya.

Kedudukan Sertifikat Halal BPJPH
Sertifikat Halal BPJPH belum diakui oleh ESMA (Emirate Authority for Standardization and Metrology), sementara sertifikat halal MUI dengan LPPOM sebagai lembaga pemeriksa kehalalannya sudah diakui ESMA.

Dengan adanya pengakuan ESMA ini produk yang mengantongi sertifikat halal MUI dapat melakukan eskpor ke negara-negara Timur Tengah. Lalu bagaimana nasib produk halal local dengan sertifikat halal dari BPJPH, apakah mampu melakukan eskpor ke mancanegara?

Dengan beberapa poin kritis yang telah disebut di atas, dapat disimpulkan bahwa BPJPH belum siap dan terlalu terburu dalam mengambil alih sertifikasi halal Indonesia.

Semoga saja industry halal kita tidak mundur 30 tahun ke belakang yang masih harus membangun dengan tergopoh-gopoh, padahal di sisi lain MUI dengan LPPOM-nya sudah mempunyai prosedur dan standar halal yang telah diakui dunia internasional. (A/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.