Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KTO Gelar Halal Restaurant Week Korea 2021 Secara Virtual

siti aisyah - Senin, 30 Agustus 2021 - 09:45 WIB

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:45 WIB

7 Views ㅤ

Seoul, MINA – Makanan adalah satu-satunya pemersatu besar lintas budaya. Ini menyoroti cara hidup masyarakat, nilai-nilai budaya dan perspektif tentang kehidupan.

Sejalan dengan ini, Organisasi Pariwisata Korea (KTO) akan mengadakan “Halal Restaurant Week Korea 2021” tahunan secara virtual untuk memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim dan mempromosikan Korea sebagai tujuan wisata ramah Muslim.

Dikutip dari AboutIslam pada Senin (30/8), Halal Restaurant Week merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh KTO sejak tahun 2015. Acara ini dimaksudkan untuk mempromosikan restoran halal dan ramah Muslim di Korea kepada wisatawan Muslim.

Namun karena pandemi, acara tahun ini akan disiarkan langsung secara global melalui saluran YouTube dan TikTok serta berlangsung selama dua bulan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2021.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

KTO berencana menyelenggarakan acara tersebut melalui serangkaian video, yang disebut Halal TV, dengan mengeksplorasi makanan halal di Korea.

Menurut Federasi Muslim Korea (KMF), ada sekitar 120.000 hingga 130.000 Muslim yang tinggal di Korea Selatan.

Mayoritas penduduk Korea Selatan terdiri dari pekerja migran dari Pakistan dan Bangladesh.

Jumlah Muslim asli Korea diperkirakan sekitar 45.000.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Halal merupakan kata Arab yang berarti “diperbolehkan.” Istilah ini umumnya digunakan untuk daging, tetapi juga berlaku pada produk makanan lain, kosmetik, produk perawatan pribadi, dan obat-obatan yang tidak boleh berasal dari sumber non-halal seperti babi.

Halal juga berlaku untuk bahan yang dikonsumsi, dan dimakan lainnya yang tidak boleh berbahaya bagi kesehatan manusia. Misalnya, Islam menganggap anggur, minuman beralkohol, rokok, rokok elektrik (Vape), hookah, dan hal-hal tidak sehat lainnya sebagai non-halal. (T/R6/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Kolom
Indonesia
MINA Preneur