Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum Pelapor Sebut Ahok Terancam Hukuman Kurungan 5 Tahun

Rendi Setiawan - Rabu, 7 Desember 2016 - 21:08 WIB

Rabu, 7 Desember 2016 - 21:08 WIB

277 Views

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (<a href=

Ahok) saat Kunjungan Ke Kep.Seribu. (27/9/2016). (Foto: Istimewa/PemprovDKI)" width="641" height="360" /> Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat Kunjungan Ke Kep. Seribu. (27/9/2016). (Foto: Istimewa/PemprovDKI)

Jakarta, 7 Rabi’ul Awwal 1438/7 Desember 2016 (MINA) – Kuasa hukum pelapor kasus penistaan agama, Deni Ardiansyah Lubis mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa terancam kurungan selama 5 tahun sesuai Pasal 156 a KUHP.

“Ya, yang bersangkutan bisa terancam kurungan selama lima tahun sesuai Pasal 156 a, juga bisa terancam kurungan empat tahun sesuai Pasal 156,” kata Deni ketika mendampingi Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman dan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsul Hilal mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (7/12).

Deni mejelaskan, nantinya tinggal hakimlah yang memutuskan kasus tersebut memiliki tindak pidana atau tidak. Deni berharap, hakim mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan.

“Namun tetap kita harus menunggu hasil pengadilan ini selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Pada kesempatan itu, Deni mengajak seluruh elemen umat Islam untuk mempercayakan kasus Ahok kepada penegak hukum dengan tetap mengawalnya hingga tuntas.

“Mari kita kawal kasus ini hingga tuntas, sampai si terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dengan ancaman kurungan 5 tahun. Dia harus berurusan dengan hukum karena dianggap menista agama saat bicara di depan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu. Saat itu Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 yang berujung pada pelaporan oleh sejumlah pihak ke polisi. (L/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Preneur
Indonesia
Dunia Islam
MINA Sport
Indonesia