Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurang 707 Ribu Guru, Kemendikbud Akan Rekrut Guru Lagi

Hasanatun Aliyah - Selasa, 23 Juli 2019 - 18:48 WIB

Selasa, 23 Juli 2019 - 18:48 WIB

10 Views

Jakarta, MINA –  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano mengatakan, Indonesia masih kekurangan 707 ribu guru.

Untuk memenuhi kekurangan itu Kemendikbud akan merekrut guru dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) lagi.

Supriano mengatakan, tahun 2019 ini pihaknya mengusulkan kuota untuk rekrutmen minimalnya 100 ribu guru melalui pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Menurut aturannya 30 persen dari CPNS dan 70 persennya P3K, totalnya berapa kita belum tahu, minimalnya kita setiap tahun pemerintah merekrut  100 ribu guru per tahun,” ujarnya usai membuka Rapat Koordinasi Gala Siswa Indonesia (Rakor GSI) Jenjang SMP tahun 2019 di Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

“Sebenarnya kami maunya 707 ribu guru bisa direkrut dalam lima tahun ke depan. Kalau 707 ribu dibagi lima, ya harusnya dikasih kuota 141 ribu. Cuma kan enggak mungkin karena kuota ASN 250 ribu itu untuk nasional dan harus dibagi dengan formasi lainnya,” tambahnya.

Penetapan jumlah guru yang akan direkrut akan didiskusikan bersama pada 30 Juli mendatang oleh Kemendikbud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara, gubernur dan bupati atau wali kota.

“Tanggal 30 Juli kita akan duduk sama-sama. Nanti mereka juga mengusulkan, diskusi itu yang dikomandoi oleh MenPAN rencaanya untuk menyingkronkan usulan kebutuhan guru menurut data Walikota atau Bupati dengan data yang ada di Kemendikbud,” jelasnya,

Adapun bagi guru yang tidak lolos CPNS atau P3K bisa melalui perjanjian dengan kabupaten kota masing-masing wilayah sesuai kesepakatannya digaji sesuai UMR daerah atau disebut sebagai guru Honorer Daerah. (L/R10/RI-1)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia