Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN.
Gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru Non-ASN akan naik 2 juta rupiah.
Tambahan gaji guru non-ASN sebesar Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan gaji tersebut di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengungkapkan gaji guru yang berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara gaji guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi guru akan naik jadi Rp2 juta.
Baca Juga: Kloter Terakhir Tiba, 2.919 Jamaah Haji Jambi
Hal itu direalisasikan oleh pemerintah. Kenaikan gaji tersebut mulai Januari 2025 mendatang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dosen Unilak: Viralnya Aura Farming Pacu Jalur Angkat Budaya ke Kancah Internasional