New York, MINA – Komunitas internasional harus selalu diingatkan untuk meminta pertanggungjawaban pasukan pendudukan Israel, karena melanggar hukum internasional di wilayah Palestina yang diduduki, sehingga mereka tahu bahwa mereka “tidak memiliki lampu hijau” atas kejahatan Israel, kata Duta Besar Kuwait.
Duta Besar Jamal Al-Ghunaim, perwakilan tetap Kuwait untuk PBB mengatakan, pendudukan Israel harus menghentikan “kejahatannya terhadap warga sipil tak bersenjata.”
Al-Ghunaim mengatakan, hukum internasional tentang hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional harus diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur, KUNA melaporkan, Sabtu (2/10).
Menurutnya, beberapa pelanggaran Israel “dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang memerlukan kelanjutan pertimbangan atas penurunan hak asasi manusia di wilayah Arab yang diduduki dalam Pasal Tujuh HRC PBB.”
Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa
Otoritas pendudukan “melanjutkan kebijakan diskriminasi dan pembersihan etnis, terutama terhadap hak rakyat Palestina untuk hidup dan hak menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan dan mendirikan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya sejalan dengan Resolusi PBB, Inisiatif Perdamaian Arab dan solusi dua negara,” kata Ghunaim.
“Negara Kuwait mengutuk keras semua pelanggaran terhadap hukum internasional tentang hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan, terhadap rakyat Palestina,” katanya.
Ia juga mengatakan, Kuwait mengutuk Yahudisasi Israel atas Yerusalem yang diduduki dengan mengubah identitas agama dan sejarahnya, serta menghancurkan properti pribadi dan publik.
Ia menegaskan, itu adalah pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa ke-4 yang akan merusak upaya internasional untuk mengakhiri pendudukan dan mendirikan negara Palestina merdeka. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Israel Kembali Serang Sekolah di Gaza, 7 Orang Syahid
Mi’raj News Agency (MINA)