Cikarang, MINA – Laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang baru dibuka di kawasan Deltamas, Cikarang, Jawa Barat, sudah mulai beroperasi sejak Februari 2019.
Melalui tagline-nya “Kami Hadir Lebih Dekat Untuk Anda!”, laboratorium uji halal dan SNI yang berlokasi di Icon City tersebut disediakan untuk memberikan layanan pemeriksaan produk secara tepat, cepat dan akurat, utamanya bagi produsen-produsen di kawasan itu, tak lagi harus ke Laborarium LPPMOM MUI di Bogor.
“Dengan adanya laboratorium di kompleks industri ini, membuat perusahaan yang bergerak di industri makanan dan minuman di kawasan ini lebih dimudahkan dalam melakukan pemeriksaan kehalalan produk,” kata Direktur Operasional LaboratoriumLPPOM MUI Cikarang, Sally Faisal Parouq saat menerima pimpinan Kantor Berita Mi’raj News Agency (MINA) di kantornya, Jumat (12/4).
Pertemuan tersebut sebagai penjajakan kerja sama sosialisasai Sertifikasi Halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pimpinan MINA yang hadir terdiri dari Pemimpin Redaksi MINA Ismet Rauf, Sekretaris Redaksi Widi Kusnadi, dan Koordinator Peliputan Rana Setiawan, bersama jurnalis Abdullah. Sementara pihak Laboratorium LPPOM MUI Cikarang yang dipimpin Faisal juga dihadiri Kepala Laboratorium LPPOM MUI Cikarang Agus Permana dan Nurul Nuraini Qolbiah bagian marketing dan kesekretariatan.
Faisal mengatakan, laboratorium halal yang baru dibuka 7 Januari 2019 lalu itu merupakan pengembangan dari Laboratorium LPPOM MUI Bogor yang sudah divalidasi dan diberi kewenangan untuk melakukan pengujian.
“Sebab halal-haram sebuah produk harus sangat jelas. Laboratorium ini menjadi alat bantu yang sangat efektif bagi Komisi Fatwa MUI memberikan keputusan fatwa halal suatu produk. Apalagi kewajiban sertifikasi halal sudah mulai berlaku pada Oktober 2019 nanti sebagaimana amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.
Selain menjadikan para pelaku industri besar yang ada di kawasan-kawasan industri, lanjut Faisal, Laboratorium LPPOM MUI Cikarang juga membuka kesempatan kepada para pelaku usaha lainnya seperti pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menggunakan jasa laboratorium, utamanya dalam memeriksa kehalalan produk.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Termasuk rumah makan-rumah makan yang ada di pinggir jalan itu juga perlu. Kalau kita tanya halal atau tidak pasti halal tetapi bersertifikasi halal atau tidak? Kan belum padahal kalau mengacu kepada peraturan perundang-undangan itu kan wajib. Makanya dengan hadirnya laboratorium ini kita harapkan para pelaku usaha lebih mudah memperoleh sertifikasi,” kata dia.
Uji Halal dan SNI
Kepala Laboratorium LPPOM MUI Cikarang Agus Permana menjelaskan bahwa laboratorium ini melayani pengujian halal dan SNI.
“Pada dasarnya dari laboratorium ini tetap untuk menganalisa halal dari makanan, minumanan, obat-obatan dan kosmetika seperti di (Halal Centre) Bogor. Tetapi pada perkembangannya, kita memandang kebutuhan industri itu bukan hanya analisa dari kehalalannya tetapi juga analisa dari standar yang sudah ditetapkan pemerintah yakni standar SNI. Jadi laboratorium halal MUI di kita juga masuk ke area tersebut untuk lebih memudahkan para pelaku usaha memperolehnya,” imbuhnya.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Uji halal di laboratorium tersebut efektif sudah berjalan sejak Februari 2019 ini. Laboratorium itu melayani pengujian identifikasi DNA Babi menggunakan Real Time PCR, daya tembus air menggunakan Filtrasi, dan uji cemaran babi rapid test PDK.
“Untuk waktunya, uji laboratorium halal sudah dapat diambil hasilnya durasi waktu normal 14 hari kerja, fast track 7 hari kalender. Dengan telah diperolehnya ISO 17025 untuk laboratorium LPPOM MUI maka hasil analisisnya bisa
dipertanggungjawabkan,” terang Agus.
Sementara untuk uji laboratorium SNI ini dalam proses akreditasi. melayani pengujian air dan pupuk menggunakan metode Sprektro UV-Vis serta penujian makanan dan minuman menggunakan metode Proksimat.
“Efektif uji laboratorium SNI baru bisa dilakukan pada Oktober ini. Kami masih menunggu proses akreditasi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional),” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Agus mengakui saat ini sudah mulai ada para pelaku produsen dan industri yang datang ke laboratoriumnya, untuk melakukan pengujian sample baik uji laboratorium halal atau SNI, sertifikasi halal atau bahkan bertanya tentang proses sertifikasi halal itu sendiri.
“Ini menandakan awareness dari produsen atau industri sekitar Cikarang sudah mulai muncul,” tambahnya(L/R01/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal