Lahirnya Sertifikasi Halal di Indonesia

Oleh Sajadi, Wartawan Kantor Berita MINA News Agency

Buletin Canopy edisi Januari tahun 1988 yang diterbitkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (UB) Malang, memuat tulisan berupa laporan penelitian yang menyatakan, sejumlah produk makanan dan minuman terindikasi mengandung lemak babi.

Tulisan tersebut telah menimbulkan kepanikan masyarakat baik dari kalangan konsumen muslim maupun kalangan produsen produk pangan. Bahkan sejumlah produsen mengalami penurunan omset secara drastis.

Fenomena tersebut menyadarkan berbagai fihak bahwa keberadaan jaminan halal untuk produk-produk konsumsi menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi umat Islam.

Peristiwa ini juga jadi pemicu dirasakan perlunya di Indonesia.

Kebutuhan jaminan produk halal telah menjadi isu penting di Indonesia. Umat Islam sebagai penduduk mayoritas dengan jumlah sekitar 86 persen bisa terusik dengan isu halal-haram ini sehingga menuntut adanya penyikapan dari pemerintah.

 

LPPOM

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pedoman organisasinya dikatakan sebagai wadah musyawarah para ulama, para zuama (pemimpin), dan cendekiawan muslim,

MUI mengambil inisiatif untuk melakukan sejumlah pertemuan membahas masalah tersebut.

Dari pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan MUI ini terbentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

LPPOM MUI berdiri tanggal 6 Januari 1989 berdasarkan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep./18/MUI/I/1989, dengan rencana kegiatan utama melaksanakan pemeriksaan produk halal yang kemudian disebut sertifikasi halal.

Proses sertifikasi halal dilakukan dengan cara penelusuran mendalam untuk mengetahui secara pasti apakah bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan suatu produk pangan serta proses produksinya telah terjamin halal dan konsisten atau tidak.

Hasil sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal bila telah memenuhi syarat yaitu pernyataan halal atas suatu produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan berdasarkan hasil audit dan kajian fatwa.

Adanya sertifikat halal dimaksudkan agar konsumen muslim terlindungi dari produk-produk yang tidak halal.

Kendatipun LPPOM MUI telah berdiri sejak tahun 1989, namun dalam implementasinya sertifikat halal dikeluarkan pertama kali oleh MUI berdasarkan hasil audit dari LPPOM MUI baru tahun 1994 setelah LPPOM MUI memperoleh persetujuan dari Menteri Agama ketika itu.

 

Dalam usianya yang ke-30 tahun, berdasarkan data per 15 Januari 2019, LPPOM MUI telah memberikan sertifikasi kepada 2.761 perusahaan di Indonesia dengan produk yang sudah bersertifikat halal berjumlah 1.222.749 produk.

Namun, dalam perkembangannya, pengaturan sertifikasi halal selama ini dinilai masih sektoral, parsial, inkonsistensi, serta tidak sistemik dan sukarela yang mengakibatkan sertifikasi halal itu belum mempunyai legitimasi hukum yang kuat.

Belum adanya legitimasi yang kuat terhadap terselenggaranya sertifikasi halal itulah yang melandasi lahirnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH). Dan, kini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal. RPP itu diharapkan Oktober tahun ini sudah bisa operasional.

Tidak dipungkiri, lahirnya UU No. 33 Tahun 2014 dan RPP tentang JPH sempat memunculkan polemik dan sempat muncul resistensi. Wajar saja karena adanya UU itu dinilai memunculkan anggapan sebagai regulasi yang melucuti peran MUI soal stempel halal tersebut.

Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berusaha untuk menepis anggapan itu. MUI masih berperan dalam proses sertifikasi halal sebuah produk.

“Namun, untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada sebuah produk akan menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). MUI tetap berperan,” ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (7/2).

Ada tiga kewenangan yang masih melekat di MUI untuk sertifikasi halal itu. Tiga kewenangan tersebut, tutur Lukman, pertama MUI adalah memberikan fatwa kehalalan yang dalam konteks keagamaan. “Kewenangan ini masih melekat di MUI.”

Kedua, MUI berwenang untuk mengesahkan auditor untuk memeriksa kehalalan sebuah produk. Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja. “Jadi tiga kewenangan itu masih ada di MUI,” tambah Lukman.

Namun, Menag menegaskan, nantinya proses penerbitan sertifikat akan dilakukan oleh BPJPH. Saat ini, Lukman menambahkan para menteri terkait sudah sepakat dan telah menandatangani RPP tersebut.

“Sudah tinggal di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden untuk diterbitkan,” katanya.

Selain tengah menyiapkan RPP tentang Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama siap membangun Pusat Halal Indonesia. Pembangunan ini dilakukan sebagai fasilitas bagi keberlangsungan operasional BPJPH yang diharapkan sudah dapat beroperasi pada Oktober 2019 mendatang.

Tentu harapannya, badan itu segera beroperasi karena Lembaga pengganti LPPOM MUI adalah pemberi stempel jaminan produk halal. Keberadaan sertifikasi halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaan. Artinya, adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting. (A/Sj/P1)

 Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.