Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langgar Aturan Privasi Data Uni Eropa, WhatsApp didenda USD267 Juta

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 4 September 2021 - 03:42 WIB

Sabtu, 4 September 2021 - 03:42 WIB

4 Views

London, MINA – Perusahaan aplikasi pesan lintas platform, WhatsApp, didenda EUR225 juta (USD267 juta) oleh pengawas privasi data Irlandia karena melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa (UE).

Komisi Perlindungan Data (DPC) pada Kamis (2/9) menjatuhkan sanksi kepada WhatsApp karena telah memberikan layanan berbagi data kepada Facebook setelah penyelidikan selama tiga tahun, demikian dari Anadolu Agency.

Dari hasil penyelidikan, WhatsApp terbukti melakukan pelanggaran “berat” dan “serius” terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum UE.

“Keputusan ini berisi instruksi yang mengharuskan DPC untuk meninjau kembali dan meningkatkan denda yang diusulkan berdasarkan sejumlah faktor. DPC telah menjatuhkan denda EUR225 juta kepada WhatsApp,” kata komisi dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

“Selain denda administratif, DPC juga telah mengirimkan teguran bersama dengan instruksi kepada WhatsApp untuk mematuhi keputusan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Komisaris Investigasi Helen Dixon menjelaskan, WhatsApp hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada pengguna dan non-pengguna terutama yang menggunakan layanan Facebook lainnya seperti Facebook Messenger dan Instagram dan tidak memberikan informasi tentang bagaimana data mereka akan digunakan.

Layanan tersebut terbukti melakukan empat pelanggaran “sangat serius” atas peraturan perlindungan data.

Menanggapi hal itu, pihak perusahaan WhatsApp menentang putusan tersebut dan menyebut denda itu “tidak proporsional” dan menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman bagi penggunanya.

Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel

“Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya. Kami tidak setuju dengan keputusan dan hukuman yang tidak proporsional,” kata pihak Whatsapp.

Investigasi yang diluncurkan pada Desember 2018 menyelidiki apakah WhatsApp telah lalai menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi kepada pengguna dan non-pengguna. (T/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
MINA Millenia
Eropa
Internasional
Eropa
Palestina