Langgar Aturan Privasi Data Uni Eropa, WhatsApp didenda USD267 Juta

London, MINA – Perusahaan aplikasi pesan lintas platform, , didenda EUR225 juta (USD267 juta) oleh pengawas privasi data Irlandia karena melanggar aturan perlindungan data (UE).

Komisi Perlindungan Data (DPC) pada Kamis (2/9) menjatuhkan sanksi kepada WhatsApp karena telah memberikan layanan berbagi data kepada Facebook setelah penyelidikan selama tiga tahun, demikian dari Anadolu Agency.

Dari hasil penyelidikan, WhatsApp terbukti melakukan pelanggaran “berat” dan “serius” terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum UE.

“Keputusan ini berisi instruksi yang mengharuskan DPC untuk meninjau kembali dan meningkatkan denda yang diusulkan berdasarkan sejumlah faktor. DPC telah menjatuhkan denda EUR225 juta kepada WhatsApp,” kata komisi dalam sebuah pernyataan.

“Selain denda administratif, DPC juga telah mengirimkan teguran bersama dengan instruksi kepada WhatsApp untuk mematuhi keputusan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Komisaris Investigasi Helen Dixon menjelaskan, WhatsApp hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada dan non-pengguna terutama yang menggunakan layanan Facebook lainnya seperti Facebook Messenger dan Instagram dan tidak memberikan informasi tentang bagaimana data mereka akan digunakan.

Layanan tersebut terbukti melakukan empat pelanggaran “sangat serius” atas peraturan perlindungan data.

Menanggapi hal itu, pihak perusahaan WhatsApp menentang putusan tersebut dan menyebut denda itu “tidak proporsional” dan menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman bagi penggunanya.

“Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya. Kami tidak setuju dengan keputusan dan hukuman yang tidak proporsional,” kata pihak Whatsapp.

Investigasi yang diluncurkan pada Desember 2018 menyelidiki apakah WhatsApp telah lalai menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi kepada pengguna dan non-pengguna. (T/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.