Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAOS KELUARKAN PUTUSAN KONTROL INTERNET

Admin - Kamis, 25 September 2014 - 23:07 WIB

Kamis, 25 September 2014 - 23:07 WIB

612 Views ㅤ

freedom speachRakhine, 1 Dzulhijjah 1435/25 September 2014 (MINA) – Pemerintah Laos mengeluarkan surat keputusan yang melarang kritik secara online internet atas kebijakan partai yang berkuasa atau pemerintah.

Menurut undang-undang yang disetujui Perdana Menteri Thongsing Thammavong pekan lalu, pengguna web akan dikenakan sanksi jika menyebarkan informasi palsu”yang bertujuan mendiskreditkan pemerintah, kata kantor berita resmi Lao (KPL) Rabu (23/9) yang diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Pengguna juga harus menggunakan nama asli mereka ketika membuat akun media sosial,” bunyi keputusan.

Keputusan itu datang setelah ponsel dan penggunaan internet menunjukkan peningkatan, seiring pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan berkurang dan jangkauan listrik yang mudah di negara berpenduduk 6,4 juta orang itu.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Undang-undang baru memiliki kemiripan dengan yang diterapkan negara tetangga komunisnya Vietnam, yang memiliki kesamaan sistem politik.

Vietnam mengumumkan keputusan tersebut tahun lalu, dan memancing kecaman dari asosiasi perusahaan internet, di antaranya e-Bay, Facebook, Google dan Yahoo.

Vietnam telah mengambil sikap keras terhadap kritik pemerintah, memenjarakan puluhan blogger dan aktivis yang menyebarkan propaganda antipemerintah di Internet.

Negara tetangga, Thailand juga telah menutup ratusan ribu situs dan memenjarakan orang-orang yang menggunakan internet untuk mengirim komentar kritis tentang kekuasaan pemerintah, di bawah UU Kejahatan Komputer 2007.

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Hal itu juga termasuk melarang upload pornografi atau foto tidak pantas, dan tidak diperkenankan menggunakan nama samaran.

Sanksi yang diberikan atas pelanggaran atas hal tersebut, berupa denda dan tindak pidana. (T/P004/P4).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Asia
MINA Preneur
Internasional
Palestina
Palestina