Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior MINA, Pengasuh Ma’had Tahfidz Al-Quran
Ajaran Islam dengan jelas melarang minuman keras (khamr) seperti disebutkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits secara jelas. Minuman keras beberapa kali disebutkan dalam ajaran Islam. Semua dalil melarang umat muslim untuk meminum minuman keras.
Larangan dan bahaya minuman keras tersebut disebutkan di alam ayat maupun hadits, antara lain:
Pertama, meminum minuman keras termasuk dosa besar
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Allah menyebutkan di dalam surat Al-Baqarah ayat 219 :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al-Baqarah/2: 219).
Kedua, larangan shalat dalam keadaan mabuk
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Larangan mengenai minuman keras juga disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 43 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An-Nisa/4: 43).
Ketiga, meminum minuman keras termasuk perbuatan syaitan
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Allah menyebutkan di dalam Surat Al-Maidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS Al-Maidah/5: 90).
Keempat, meminum minuman keras menimbulkan permusuhan
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Allah menyebutkan di dalam ayat:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدٰوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّٰـهِ وَعَنِ الصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴾
Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah/5: 91).
Kelima, Allah melaknat mereka yang minum minuman keras
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Di dalam suatu hadits disebutkan bahwa Allah melaknat peminum khamr dan penjualnya.
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Artinya: “Allah melaknat khamar (minuman keras), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Adapun maksud khamar (minuman keras) itu dilaknat oleh Allah, seperti dijelaskan di dalam Kitab ‘Aun Al-Ma’bud, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Dimaksudkan pula “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar.
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Keenam, minuman keras induk segala keburukan
Kerusakan hebat akibat minuman keras adalah menjadi induk dari segala keburukan. Ini seperti disebutkan di dalam hadits:
الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ
Artinya: “Khamr (minuman keras) adalah induk berbagai macam keburukan/kerusakan”. (HR Ath-Thabrani).
Maksudnya adalah dengan meminum minuman keras (khamr), si peminum telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah. Tidak itu saja, miras pun telah membuatnya mabuk, merusak organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya dan menyebabkannya kecanduan sehingga tidak dapat menghentikannya.
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Saat akalnya berada dalam pengaruh miras itulah, ia pun bisa tanpa perasaan melakukan kekerasan terhadap orang dan menghabisi nyawanya. Orang yang sedang mabuk pun bisa melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas umum, menabrak pengguna jalan atau merampas hak milik orang lain.
Syaikh al-Utsaimin menyebutkan, kerusakan maksiat tidak hanya merupakan kerusakan maknawi, tapi juga menimbulkan kerusakan luar biasa di muka bumi.
Semoga kita bisa menghindarinya dan mencegahnya. Aamiin. (A/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah