akkah, MINA – Larangan masuk ke Makkah bagi warga asing tanpa izin mulai berlaku Kamis (26/5).
Juru Bicara Keamanan Publik Jenderal Sami Al-Shuwairekh mengatakan, hal itu sejalan dengan pelaksanaan instruksi terkait pengaturan haji tahun ini. Saudi Gazette melaporkan.
“Sesuai instruksi ini, hanya warga asing yang mendapatkan izin masuk ke Mekah yang akan diizinkan masuk ke kota suci mulai Kamis, 26 Mei. Mereka dapat memperoleh izin dari pusat kontrol keamanan di titik masuk ke Mekah,” ujarnya.
Semua kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan akan dikembalikan, katanya imbuhnya.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Dokumen-dokumen ini termasuk izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Makkah, serta izin umrah dan haji. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok