Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Niqab di Quebec Akan Dibatalkan

Fauziah Al Hakim - Kamis, 26 Oktober 2017 - 08:49 WIB

Kamis, 26 Oktober 2017 - 08:49 WIB

286 Views ㅤ

Montreal, Kanada, MINA – Hukum baru Quebec yang melarang wanita mengenakan penutup wajah saat memberi atau menerima layanan publik tidak akan menghadapi tantangan hukum yang kuat, namun proses pengadilan dapat memakan waktu beberapa tahun, kata ahli hukum Kanada.

“Saya biasanya tidak bermain Nabi karena itu berbahaya. Anda selalu bisa salah, tapi saya yakin bahwa sebuah undang-undang akan dibatalkan,” pengacara hak asasi manusia Montreal, Julius Gray mengatakan kepada Al Jazeera yang dikutip MINA, Kamis (26/10).

Dirilis pada Rabu lalu di legislatif Quebec, undang-undang yang dikenal sebagai Bill 62, mewajibkan pegawai layanan publik Quebec dan anggota masyarakat untuk memberi dan menerima layanan publik tanpa penutup wajah (Niqab). Ini mencakup kotamadya dan agen transit publik.

Sementara, pemerintah telah membenarkan larangan tersebut atas dasar netralitas agama. Para kritikus mengatakan, hal tersebut secara tidak adil menargetkan wanita Muslim yang menutupi wajah mereka.

Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu

Menurut Gray, undang-undang tersebut dengan jelas melanggar kebebasan beragama, hak kesetaraan, dan orang dapat membantahnya.

Dia menambahkan, Quebec akan mencoba untuk membenarkan Bill 62 di bawah Bagian 1 dari Piagam Hak dan Kebebasan Kanada yang menyatakan, pembatasan yang ditempatkan oleh negara pada hak individu harus dibenarkan dalam masyarakat bebas dan demokratis.

“Bagaimanapun tindakan ini jelas tidak perlu, dan sama sekali tidak berguna,” ujar Gray.

Sementara jumlah pasti wanita Muslim yang mengenakan niqab di Quebec tidak diketahui, “Hanya ada sekitar 30 atau 40 wanita,” tuturnya.

Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza

“Mereka termasuk anggota terlemah dari masyarakat kita. Wanita-wanita tersebut akan merasa kurang aman,” tambahnya.

“Saya pikir ini adalah hukum yang keji dan seharusnya tidak diterapkan,” tegas Gray. (T/R05/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Amerika
Amerika
Internasional
Indonesia