Jakarta, 12 Sya’ban 1437/19 Mei 2016 (MINA) – Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu, mengatakan pihaknya mengamati akhir-akhir ini penggusuran di DKI Jakarta semakin parah dengan menggunakan alasan masih sama demi kepentingan umum,
“Namun, yang jadi pertanyaannya apakah betul untuk kepentingan umum? Atau untuk kepentingan pengembang ? Menurut data yang kami himpun ada 130 titik sepanjang tahun 2015 Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran,” kata Matthew kepada Miraj Islamic News Agency (MINA) di gedung MUI Pusat, Jakarta, Jumat (20/5).
Kemudian semua pola sama, tidak ada musyawarah dengan masyarakat yang dianggap komoditi liar, sehingga ada motivasi untuk mengusir masyarakat miskin kota dari Provinsi DKI Jakarta.
Jadi, alasan-alasan seperti itu yang selalu dilakukan Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2015 bahkan terakhir demikian juga di daerah Kali Jodoh dan Kampung Pasar Ikan.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Matthew menilai apa dilakukan Pemprov Jakarta merupakan satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat. Secara hukum penggusuran merupakan pelanggaran hak warga mendapat tempat tinggal, dan juga penggusuran merupakan pencabutan hak-hak ekonomi, budaya dan sosial dari masyarakat sekitar setempat.
“Bayangkan apabila anda sudah tinggal lama di daerah itu, kemudian anda dipaksa pindah anda dicabut akar sosial hilang jadi diri anda sebagai warga asli sana”.
“Hal ini sebuah buktinya paling jelas sekali cagar budaya tempat pelelangan ikan itu hancur setelah adanya penggusuran,” jelas Matthew.
Jadi, ini bukti ada satu pelanggaran hukuman berat yang sifat sistematis yang dilakukan Pemprov Jakarta, lagi-lagi selalu mengatasnamakan pembangunan sebagai dalil untuk mengusir warga.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Padahal dalam konteks HAM, Pemerintah seharusnya memberikan perlindungi terhadap masyarakatnya, menghormati hak-hak masyarakat, memenuhi hak-hak masyarakat. (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)