Jakarta, 20 Ramadhan 1438/15 junai 2017 (MINA) – Peraturan Mendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah yang mengatur masa sekolah selama 8 jam sehari dalam 5 hari sekolah dalam sepekan sudah dikeluarkan. Peraturan yang ditandatangani Mendikbud pada 12 Juni ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan, hanya berselang sebulan dari masa tahun ajaran baru 2017-2018.
Meski demikian anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah untuk bersikap fleksibel dalam implementasinya di antaranya dengan melaksanakannya secara bertahap.
“Niatan baik pemerintah untuk mendorong penguatan pendidikan karakter, serta menyamakan standar kerja ASN guru masih terkendala dengan persoalan prasarana sarana dan kondisi subyektif masyarakat sehingga perlu pelaksanaan bertahap dengan evaluasi secara berkala,” katanya sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Kamis (15/6).
Ledia mengingatkan full day school tidak semata mengubah metode, proses dan materi ajar namun juga membutuhkan waktu jeda yang cukup bagi peserta didik dan guru untuk beristirahat, sholat, dan makan. Begitu juga waktu pulang yang lebih petang akan berhadapan dengan pertanyaan “aman dan nyamankah anak saat pulang dari sekolah”.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Masih ada ribuan sekolah di wilayah yang belum terjangkau kendaraan dan ada pula ribuan anak sekolah yang harus berjalan kaki sekian kilometer dari dan menuju sekolah. Di sisi lain waktu belajar sampai sore ini berarti sekolah harus siap dengan kantin atau katering yang memadai serta tempat beribadah yang layak. Bagi orangtua ini adalah biaya tambahan bila anak harus makan di sekolah bagi yang tidak membawa bekal dari rumah,” ujarnya.
Karena itu anggota legislatif dari FPKS ini juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus melakukan koordinasi antar kementrian lembaga untuk mendukung pelaksanaan sistem pendidikan yang lebih baik.
“Masalah prasarana sarana sekolah yang minim, transportasi yang belum memadai, hingga bantuan bagi siswa miskin yang terhalang validasi data, ini semua perlu dikoordinasikan secara bersama antar kementerian dan lembaga agar bisa saling menunjang. Sepanjang belum terpenuhi jangan dipaksakan sekolah memenuhi klausul 8 jam per hari selama lima hari sebab kita tidak ingin sampai terjadi: sekolahnya sudah lima hari, kantin dan sarana ibadah tidak memadai, anak kurang gizi dan lelah, niatan penguatan karakter justru tidak tercapai.” imbuhnya.
Tak kalah pentingnya, menurut Ledia, sekolah juga perlu berkomunikasi dan bekerjasama lebih intens dengan pihak orangtua atau wali agar dua hari tanpa sekolah bisa terisi dengan kegiatan yang melibatkan kebersamaan bersama anak.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“Salah satu landasan lima hari bersekolah kan agar anak bisa lebih dekat dengan keluarga, ini berarti orangtua pun perlu diajak duduk bersama terkait adanya penyesuaian waktu sekolah, agar tujuan penguatan nilai kebersamaan dalam keluarga benar-benar bisa tercapai,” tambahnya. (L/R01/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September