Jakarta, MINA – Polda Metro Jaya menyatakan, peraturan ganjil genap (Gage) di Jakarta ditiadakan saat libur Idul Adha 1444 Hijriah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, peniadaan aturan ganjil genap Jakarta akan dimulai pada Rabu 28 Juni hingga Ahad, 2 Juli 2023, sebagaimana disampaikan situs ntmcpolri.info, Senin (26/6).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres tersebut diteken Jokowi pada 22 Juni 2023. Dalam Keppres yang baru, ditetapkan bahwa cuti bersama ASN bertambah dua hari yakni, tanggal 28 dan 30 Juni 2023 pada Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: Mendikdasmen Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru
Adapun penambahan cuti bersama ini dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.
Presiden Jokowi menetapkan 28 Juni dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023, sedangkan 29 Juni merupakan libur nasional. Jokowi menjelaskan ditambahnya hari libur Idul Adha ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata lokal. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran