LPEM FEB UI: Kebijakan Biodiesel Dapat Berdampak pada Neraca Perdagangan

(Foto: Bisnis Indonesia)

Jakarta, MINA – Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM ) mengingatkan pemerintah, kebijakan harus memiliki target yang terukur, karena akan berdampak pada neraca perdagangan.

Dalam temuannya, Alin Halimatussadiah, Kepala Tim Kajian Ekonomi Lingkungan LPEM FEB , mengatakan program tersebut memiliki risiko perdagangan jika kebijakan tidak direncanakan dan dilaksanakan dengan tepat. Demikian keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Ahad (12/9).

Program biodiesel (B30) merupakan pengembangan bahan bakar dengan sumber utama campuran minyak kelapa sawit dan solar yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, menghemat impor solar, hingga berpotensi menekan emisi karbon.

Menurut dia, saat biodiesel mulai digunakan secara luas, maka kebutuhan terhadap minyak sawit untuk biodiesel akan meningkat. Keberlanjutan setiap tahapan pengelolaan kelapa sawit mulai dari perkebunan sampai menjadi biodiesel memiliki risiko yang perlu dimitigasi dengan cermat.

Studi yang dirilis oleh LPEM FEB UI bertajuk “Risiko Kebijakan Biodiesel Dari Sudut Pandang Indikator Makroekonomi dan Lingkungan” membahas bagaimana kebijakan biodiesel yang semakin progresif berpotensi menimbulkan tekanan terhadap neraca perdagangan, besaran subsidi atau insentif untuk industri biodiesel dan risiko ekspansi lahan.

Dalam studi ini disebutkan semakin besar tingkat campuran minyak sawit dalam biodiesel memang akan berpotensi menghemat impor solar. Namun di sisi lain akan menurunkan potensi penerimaan dari ekspor minyak kelapa sawit. Dalam kondisi harga minyak kelapa sawit tinggi relatif terhadap solar, tentunya akan membuat dampak yang kurang baik terhadap neraca perdagangan.

Dari sisi fiskal, kebijakan ini membawa risiko yang semakin besar seiring dengan target campuran dan produksi biodiesel. Hal ini karena insentif yang diberikan kepada industri biodiesel tergantung dari selisih harga minyak sawit untuk biodiesel dengan harga solar. Adakalanya selisih harga tersebut sangat signifikan, sehingga membuat besaran insentif membengkak.

Dari sisi lingkungan, rencana pemerintah untuk meningkatkan campuran minyak sawit dalam biodiesel membawa risiko ekspansi lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan bahan baku biodiesel domestik.

Dengan asumsi tren ekspor tetap, tentunya peningkatan campuran dan volume produksi biodiesel akan meningkatkan permintaan minyak sawit domestik.

Sejak 2008, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah menerapkan program biodiesel, yaitu dengan pencampuran solar dan FAME dari olahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. Per 2016, kadar FAME yang dicampurkan sebanyak 20% dan solar 80%, yang kemudian dikenal dengan B20.

Program pencampuran telah dikembangkan hingga menjadi B30 pada awal 2020. Pemerintah berencana untuk meningkatkan tingkat campuran FAME dalam biodiesel sampai dengan B50.

Studi ini mengestimasi dampak kebijakan biodiesel menggunakan tiga skenario. Skenario pertama mengasumsikan pemerintah menerapkan bauran sebesar B20, skenario kedua B30 dan skenario ketiga B50. Skenario 1 sampai dengan 3 memperlihatkan kebijakan biodiesel yang semakin progresif, yang terlihat dari tingkat campuran yang semakin besar. Proyeksi dampak skenario dibuat sampai dengan 2025. (R/R1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.