Jakarta, MINA – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (mui/">LPPOM MUI), Muti Arintawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/12), menekankan pihaknya mendorong percepatan sertifikasi halal yang sedang dilakukan pemerintah.
Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari, dengan waktu perpanjangan 15 hari.
“Jadi, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari. Sementara di mui/">LPPOM MUI, saat ini rata-rata waktu penyelesaian sertifikasi halal selama 24 hari. Masih di bawah waktu yang sudah diatur pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Muti menjelaskan, meski waktu sertifikasi dimulai sejak penetapan LPH oleh BPJPH, namun perusahaan sudah harus mempersiapkan proses sertifikasi halal dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) atau yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJH) sebelum pendaftaran dilakukan.
“Hal ini tak lain karena nantinya auditor akan membandingkan kesesuaian penerapan SJPH yang dilakukan oleh perusahaan dengan standar yang dipersyaratkan,” tambahnya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, mui/">LPPOM MUI melakukan berbagai program untuk mempercepat dan memudahkan perusahaan dalam sertifikasi halal. Salah satunya adalah program one stop service, di mana pelaku usaha hanya memantau proses sertifikasi halal melalui satu platform CEROL-SS23000 sampai dangan sertifikat halal dari BPJPH rilis.
mui/">LPPOM MUI juga memfokuskan pada pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis bagi komunitas, penggiat, dan halal influencer demi memberikan pengetahuan tentang persyaratan kehalalan dan juga proses sertifikasi halal kepada UMK yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Sertifikat halal tentunya bukan sekedar selembar kertas pemenuhan regulasi, tetapi adalah bentuk komitmen dari pelaku usaha untuk bisa terus melakukan proses produksi halal. Tidak sekedar agar memenuhi regulasi, tetapi yang penting adalah bisa memenuhi hak konsumen Indonesia untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya,” pungkasnya.(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan