Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI : KONSUMSI HALAL MANIFESTASI KESELAMATAN DUNIA AKHIRAT

kurnia - Rabu, 25 Maret 2015 - 18:58 WIB

Rabu, 25 Maret 2015 - 18:58 WIB

526 Views ㅤ

Pelatihan SJH (Foto : MUI)
Pelatihan SJH (Foto : <a href=

MUI)" width="300" height="200" /> Pelatihan SJH (Foto : MUI)

Bogor, 5 Jumadil Akhir 1436/25 March 2015 (MINA) – Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati mengatakan, sebagai orang beriman harus meyakini, bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang dibutuhkan, apa yang bagus untuk dikonsumsi serta yang membahayakan bagi manusia.

Ketentuan boleh atau tidaknya mengkonsumsi adalah kemaslahatan hidup manusia itu juga, ujarnya pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH), di gedung Global Halal Centre (GHC), Bogor, Selasa (24/3). Demikian siaran press LPPOM MUI diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Allah memerintahkan agar mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib, serta melarang dari yang haram, agar hidup kita selamat dunia maupun akhirat,” tegasnya.

Sumunar Jati mengutip ayat Al-Quran, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” Surat Al-Baqarah 168-169.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dengan memahami prinsip tersebut, ia menambahkan, dalam memproduksi maupun mengkonsumsi pangan, kaidah halal harus didahulukan, sebagai manifestasi menaati perintah Allah.

Dan dengan begitu, niscaya keamanan dan keselamatan dalam konsumsi juga akan dapat dicapai. “Halal first, niscaya Safety didapat,” imbuhnya.

Ketentuan halal dalam aspek pangan telah legal-formal dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Karena itu, tuntutan sekaligus kebutuhan masyarakat yang mayoritas Muslim di Indonesia terhadap produk pangan yang halal, kini juga terus semakin menguat.

Maka pelatihan SJH tersebut sangat penting untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan di dalam UUJPH, sekaligus menyediakan produk pangan yang dibutuhkan masyarakat luas. (T/P002/P4).

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia