Jakarta, MINA – Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ada tiga lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal di Indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Saat ini, untuk LPH yang ada di Indonesia adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)”. Demikian penjelasan LPPOM MUI melalui akun resminya yang dikutip MINA, Jumat (6/11).
Dijelaskan alur proses Ketetapan Halal MUI, yaitu :
1. Registrasi
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Perusahaan melakukan registasi halal di BPJPH dengan melampirkan berbagai dokumen administrasi, salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen persyaratan lainnya yang dikirimkan melalui email : [email protected].
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs : www.halal.go.id
2. Registrasi Pemeriksaan Kehalalan Produk
Registrasi pemeriksaan ini dilakukan di LPPOM MUI sebagai LPH yang telah berdiri selama 31 tahun, melalui aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS23000. Pendaftaran dapat dilakukan di www.halalmui.org.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pada pendaftaran sertifikasi halal tersebut, perusahaan dapat memilih pendaftaran berdasarkan area distribusi produk. Untuk pelaku UMKM dengan distribusi produk pada cakupan wilayah tertentu, dapat memilih pendaftaran sertifikasi halal provinsi.
Adapun perusahaan dengan cakupan distribusi nasional maupun ekspor, maka dapat dipilih pendaftaran sertifikasi halal pusat.
3. Melakukan Sign up di Aplikasi Sertifikasi Halal Online LPPOM MUI Cerol-SS23000
Untuk pendaftaran sertifikasi halal provinsi, maka akan diarahkan ke laman : regs.e-lppommui.org, sedangkan untuk pusat diarahkan ke : www.e-lppommui.org.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Perusahaan wajib mengisi data profil lengkap termasuk narahubung sebagai perwakilan perusahaan yang akan terus berkoordinasi dengan LPPOM MUI.
4. Upload Dokumen Halal
Pada proses upload dokumen halal ini, perusahaan perlu melampirkan berbagai dokumen terkait, diantaranya: manual Sistem Jaminan Halal (SJH), daftar produk, daftar bahan baku, dan matriks bahan vs produk.
5. Memenuhi Akad Ketetapan Halal
Perusahaan dapat memenuhi akad ketetapan halal sebagaimana ditetapkan oleh LPPOM MUI yang meliputi berbagai komponen, diantaranya: jasa professional auditor halal, biaya pemeriksaan/pengujian, hingga administrasi penetapan halal.
6. Audit
Proses pemeriksaan/pengujian dilakukan dengan tiga tahap, yakni: pre audit, audit dan post audit.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Pre audit dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen halal.
Kemudian, Audit dilakukan dengan pemeriksaan ke fasilitas produksi untuk melihat proses produksi suatu produk. Hal ini untuk memastikan semua proses dari hilir hingga proses kemasan dan distribusi produk terbebas dari kontaminasi bahan non halal maupun najis.
Post audit dilakukan untuk memeriksa fakta dan data hasil audit yang telah dilakukan. Apabila terdapat kekurangan atau kelemahan, maka LPPOM MUI akan segera menginformasikan melalui aplikasi Cerol-SS23000 dan perusahaan wajib melengkapinya.
7. Penetapan Kehalalan Produk
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh LPPOM MUI, maka akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalan produknya apakah sesuai syariat Islam atau tidak.
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal
8. Download Ketetapan Halal
Jika suatu produk telah diputuskan halal oleh Komisi Fatwa MUI, maka akan diterbitkan Ketetapan Halal yang dapat di-download di aplikasi Cerol-SS 23000.
Adapun untuk dokumen fisiknya, perusahaan dapat mengambil di kantor LPPOM MUI baik di pusat maupun di provinsi. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)