Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI : AWAS, PISANG GORENG BISA JADI HARAM

kurnia - Rabu, 17 Desember 2014 - 13:34 WIB

Rabu, 17 Desember 2014 - 13:34 WIB

1320 Views ㅤ

Pelatihan LPPOM MUI Di Bogor (Foto : LPPOM)

LPPOM-300x199.jpg" alt="Pelatihan LPPOM MUI Di Bogor (Foto : LPPOM)" width="300" height="199" /> Pelatihan LPPOM MUI Di Bogor (Foto : LPPOM)

Bogor, 26 Shafar 1436H/17 Desember 2014M (MINA) – Buah pisang secara alami tentu halal. Namun kalau diproses dengan sarana teknologi, maka harus ditelaah secara mendalam. Karena ada kemungkinan menjadi Syhubhat, meragukan status hukumnya, bahkan menjadi haram.

Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Daerah, Nur Wahid dalam presentasinya tentang “Urgensi Sertifikasi Halal dan Sistim Jaminan Halal (SJH)”, sekaligus membuka Pelatihan SJH, yang diselenggarakan pada 16-18 Desember 2014, di Ruang Pelatihan LPPOM MUI Global Halal Centre (GHC). Bogor.

Pisang goreng bisa menjadi haram bagi umat Islam, tambah Wahid pada pelatihan yang telah menjadi agenda rutin LPPOM MUI ini, kalau menggunakan minyak goreng yang terkontaminasi dengan bahan babi, kata Nur Wahid kepada Mi’raj Islamic News Agency di Global Halal Centre (GHC). Bogor.

“Minyak goreng yang lazim digunakan ibu rumah tangga atau di warung-restoran, biasanya jernih kuning keemasan, dengan aromanya yang khas, jauh dari bau tengik minyak mentah”, papar Nur Wahid.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Karena minyak itu telah melalui proses penjernihan dan penyerap bau yang tak diinginkan, dengan menggunakan alat penjernih dan penyerap bau dari bahan karbon aktif.

Memang, pada industri makanan dan obat-obatan, utamanya, bahan karbon aktif dipergunakan sebagai penyaring cairan, menyerap dan menghilangkan warna, bau dan rasa yang tidak enak.

Bahan baku karbon atau arang aktif dapat berasal dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa yang diolah menjadi arang. Dan dapat juga berasal dari bahan hewani, terutama tulang hewan yang diolah menjadi arang.

“Kalau berasal dari tulang hewan, maka bahan karbon aktif ini harus dicermati dan diteliti dalam proses sertifikasi halal, jangan sampai menggunakan bahan yang berasal dari tulang babi,” tuturnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Ia menambahkan, Pemanfaatan tulang babi menjadi karbon aktif, banyak dilakukan kalangan industri terutama di Eropa. Karena ketersediaan bahan dari tulang babi ini relatif berlimpah dengan harga yang murah. (T/P002/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia