LPPOM MUI BANGUN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG PRODUK HALAL

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim (Foto : Website MUI)
Direktur , Lukmanul Hakim (Foto : Website MUI)

Jakarta, 25 Rabi’ul Awwal 1436/16 Januari 2015 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan dan Kosmestika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengatakan, dalam menghadapi terwujudnya Masyarakat Ekonomi Asean () 2015, LPPOM perlu membangun kesadaran masyarakat tentang produk yang bersertifikasi halal.

Menurutnya, masyarakat atau konsumen yang loyalitas terhadap produk yang bersertifikasi LPPOM MUI yaitu dengan melalui hal program-program, pendeteksian dalam kemasan baik itu restoran, industri dan perusahan.

Pada akhirnya hal ini dapat menciptakan masyarakat yang loyal terhadap , Lukman menambahkan, “kami kira yang perlu diperhatikan bukan hanya sekedar melakukan oleh LPPOM MUI, namun membangun kepedulian masyarakat terhadap produk halal”. Kata Lukmanul Hakim saat ditemui oleh Kantor Berita MINA di kantor MUI Pusat, Jakarta. Kamis.

Membangun kesadaran konsumen, untuk tetap peduli terhadap produk halal dan menjadi satu-satunya pilihan dalam mengkonsumsi yang halal. Maka dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean ini kita tidak perlu khawatir sebab produk-produk Indonesia sudah banyak yang bersertifikasi halal”. terangnya.

Lukman menjelaskan, target ke depan LPPOM MUI adalah mencapai seluruh produk terutama dari segi industri kecil dan menengah dengan persyaratan-persyaratan halal.

Menurutnya, permasalahan sertifikasi halal untuk industri kecil dan mikro sangat kurang mendapat  dukungan dari pemerintah.

“Secara khusus kita buatkan pamflet Jaminan Produk Halal (JPH) dan bagaimana caranya mengimplementasikan jaminan perusahan melakukan pelatihan sehingga mempermudah karakteristik standar yang diluncurkan dalam rangka sosialisasi produk halal banyak sekali dilakukan”, kata Lukman.

Sementara Ketua MUI bidang Produk Halal, Kyai Amidhan Shaberah, mengatakan,  menghadapi MEA 2015, produk halal di Indonesia yang belum bersertifikasi halal wajib mendapatkan dari MUI, baik dari Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM) dan perusahan.

Amidhan mengatakan, pentingnya peran pemerintah dalam sosialisasi sertifikasi syariah hotel-hotel di Indonesia.

“Dalam menghadapi MEA 2015 dibutuhkan perbaikan daya saing bagi IKM berlaku untuk persiapan MEA tidak bisa dipandang sempit. Potensi pasar muslim indonesia sudah 80 persen dari total populasi muslim ASEAN.”

Kyai Amidhan mengungkapkan, sebanyak 82 persen rakyat Indonesia yang muslim menyadari akan produk sertifikasi halal dan bagi non muslim mulai sadar karena merasa aman mengkonsumsi produk halal”. (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0